Anggota DPR Sebut Langkah JPU Banding Kasus AG Sudah Sesuai Prosedur

Anggota Komisi III, DPR Nasir Djamil
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan hakim dalam kasus AG (15) dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) sesuai prosedur hukum yang harus dilakukan.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

"Sebab jika di tingkat banding, vonisnya lebih rendah maka jaksa bisa lakukan kasasi,” kata Nasir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. 

Meski demikian, Nasir memandang bahwa kasus hukum AG tersebut dilematis lantaran pelaku masih di bawah umur. Dia menilai seharusnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjadi acuan.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Menurut dia, orang yang masih dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bukan untuk dihukum lantaran pelaku belum dinilai dewasa untuk mengambil keputusan. 

"Aparat penegak hukum memang harus mengedepankan aturan (UU Sistem Peradilan Anak) ketimbang ikut perasaan publik yang terbentuk melalui opini media, baik media sosial ataupun media mainstream,” tuturnya. 

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Sebelumnya, Senin (10/4), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17), selama 3 tahun 6 bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta AG dipidana selama empat tahun dan ditempatkan di LPKA.

Kemudian pada Senin (17/4), AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

"Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Ilustrasi penganiayaan

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Insiden penganiayaan tersebut dipicu oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan korban dan pelaku.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024