Bea Cukai Pekanbaru Sita 3.476 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar

Bea Cukai sita rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sebagai upaya represif dalam menekan peredaran rokok ilegal di pasaran, Bea Cukai Pekanbaru gelar operasi pasar di Kota Pekanbaru, pada 5-6 April 2024 lalu. Pada gelaran operasi pasar tersebut, petugas mendapati rokok ilegal, yaitu tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai salah peruntukan. Dari beberapa toko yang didatangi, petugas menyita 3.476 batang rokok ilegal.

Warga Kaltim: Kenaikan Harga Rokok Picu Maraknya Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Tommy Hutomo, pada Jumat (14/04) kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan pihaknya juga dibarengi dengan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.

"Kami mengedukasi masyarakat dan para pedagang, bahwa selain rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal lainnya ialah rokok yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personalisasi," jelasnya.

Emas Perhiasan dan Rokok Jadi Penyumbang Terbesar Inflasi 2024

Tommy juga menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal telah merugikan masyarakat dan negara, "Pita cukai pada rokok merupakan sebagai tanda pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai (BKC), sehingga rokok yang dilekati pita cukai telah dilunasi cukainya. Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara dan juga merugikan pengusaha pabrik yang tekah patuh. Selain itu, rokok ilegal tidak memiliki quality control atau pemantauan kualitas produksi oleh pemerintah, sehingga bahan yang terkandung di dalamnya bisa membahayakan masyarakat."

Ia berharap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai. "Penindakan rokok ilegal tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa bantuan dan dukungan masyarakat. Tanpa komitmen dari masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal segala kegiatan pengawasan tidak akan berjalan dengan maksimal. Mari bersama, kita gempur rokok ilegal!" tutup Tommy.

Kenaikan Harga Rokok per 1 Januari 2025: Dampak terhadap Konsumsi dan Industri
Ilustrasi rokok

Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tidak Ditanggung BPJS Mulai Tahun 2025, Warganet Heboh!

Belum lama ini pemerintah mengusulkan mengenai tidak ditanggungnya penyakit akibat rokok oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025