DPR Tutup Masa Sidang, Puan Singgung Kesiapan Menghadapi Arus Mudik Lebaran
- DPR RI
VIVA – DPR RI hari ini resmi menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Ketua DPR RI Puan Maharani pun menyampaikan laporan kinerja DPR selama masa persidangan tersebut sekaligus memberi perhatian terhadap sejumlah hal.
Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 digelar dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/04/2023). Pidato Puan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna.
Di awal pidato penutupan masa sidang DPR kali ini, Puan mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi seluruh umat muslim di tanah air. Ia kemudian menjelaskan DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan 11 Rancangan Undang Undang (RUU) menjadi Undang Undang (UU) pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
“Dua di antaranya adalah Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perppu No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ungkap Puan.
Selain itu, DPR RI telah menetapkan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Usul Inisiatif DPR RI. Puan memastikan, pembahasan RUU PPRT akan dilakukan secara komprehensif dan memperhatikan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak.
“RUU ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional kita dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
“Pembentukan suatu Undang Undang adalah pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama, Pemerintah dan DPR RI. Oleh karena itu, kinerja legislasi merupakan kerja bersama antara DPR RI dan Pemerintah,” lanjut Puan.
Ditambahkannya, DPR RI pun terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBN. Hal ini, kata Puan, bertujuan agar pelaksanaan APBN berjalan sesuai dengan sasaran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023, yaitu peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Realisasi anggaran hingga Triwulan I ini sudah berjalan cukup baik, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah,” jelasnya.
Selain cepat, tepat, dan efektif, APBN tahun ini disebut Puan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, waspada, dan antisipatif. Kemudian juga harus responsif terhadap berbagai dinamika yang berpotensi menimbulkan gejolak terhadap perekonomian.
“DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan juga terus memastikan dan mengingatkan Pemerintah agar capaian program yang dilaksanakan tidak hanya berorientasi pada realisasi serapan anggaran, melainkan juga manfaat yang langsung dirasakan oleh rakyat,” papar Puan.
Sementara itu dalam hal pengawasan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah melakukan berbagai rapat. Khususnya terhadap isu-isu yang cukup menjadi sorotan.
“Seperti stabilisasi harga dan distribusi kebutuhan bahan pokok serta kesiapan menghadapi arus mudik lebaran, permasalahan pakaian bekas impor (thrifting), dan peningkatan produksi serta produktivitas komoditas pertanian,” urai Puan.
Kemudian juga terkait permasalahan pengelolaan jalan tol, mitigasi Badan Usaha Milik Negara menghadapi potensi resesi ekonomi 2023, rencana impor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang, penanganan dampak insiden Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang serta mitigasi risiko kebakaran di kilang minyak dan TBBM.
Lalu soal percepatan pembentukan Satgas Ilegal Mining, integrasi kebijakan penyediaan buku bacaan untuk literasi antarkementerian/lembaga, evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan, serta Permaslahan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Selama Masa Persidangan IV Tahun ini, DPR RI juga telah melaksanakan fit and proper test terhadap Calon Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028, Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2022-2023, Calon Dewan Pengawas LPP TVRI Periode 2022-2027, dan Pemberian kewarganegaraan kepada tiga pemain sepak bola dan satu pemain basket.
Terkait pelaksanaan Pemilu 2024, Puan meminta agar penyelenggara pemilu bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mempersiapkan pesta demokrasi tersebut.
“Permasalahan penyelenggara pemilu dengan partai politik harus dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tahapan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik,” tambah cucu Bung Karno itu.
Lebih lanjut terkait Pemilu 2024, Puan berharap lembaga penyiaran dapat memberikan informasi yang lengkap terkait tahapan dan penyelenggaraan pemilu. Termasuk berperan serta untuk ikut memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan mengawal proses demokrasi sampai pelaksanaan pemilihan umum selesai.
“Hal ini mengingat lembaga penyiaran sebagai media publik yang mampu menjangkau masyarakat sampai tingkat desa,” sebut Puan.
Dalam melaksanakan diplomasi parlemen dunia, DPR RI melalui BKSAP disebut telah melakukan serangkaian kegiatan yang berkontribusi terhadap penguatan kerja sama internasional serta multilateralisme.
Untuk diketahui, DPR akan menjadi tuan rumah pada Sidang Umum ASEAN Interparlementary Assembly (AIPA) ke-44 di Jakarta pada tanggal 5-10 Agustus 2023 yang akan dihadiri oleh 500 orang. Adapun delegasi yang datang terdiri atas Anggota Parlemen dari 10 negara ASEAN, 20 Negara Observer dan perwakilan dari 12 Organisasi Internasional.
Sebagai tuan rumah penyelenggaraan sidang AIPA, menurut Puan, DPR sedang mempersiapkan seluruh rangkaian kegiatan sidang pendahuluan AIPA agar penyelenggaraan sidang-sidang pendahuluan AIPA dapat terselenggara dengan sukses.
“Melalui forum sidang AIPA, DPR RI akan mendorong dialog dan diplomasi dalam penyelesaian berbagai persoalan yang tengah dihadapi di Kawasan ASEAN,” terangnya.
DPR RI dengan Pemerintah juga akan melaksanakan bersama rangkaian sidang pendahuluan AIPA yang akan diselenggarakan di Labuhan Bajo pada tanggal 9-11 Mei 2023 dan di Bogor pada tanggal 28-31 Mei 2023.
Selain pelaksanaan AIPA, Parlemen Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral dengan delegasi dari negara Ukraina dan Denmark. Pertemuan juga dilakukan parlemen Indonesia dengan Duta Besar RI untuk Mozambik dan Malawi, Duta Besar Inggris dan Hungaria untuk Indonesia, Asian Parliamentary for Human Right (APHR), serta anggota International Parliamentary Inquiry on Myanmar (IPI).
“Melalui pertemuan dengan kedua badan tersebut, DPR RI mencari solusi dan menyelesaikan berbagai isu, antara lain krisis Myanmar. Peran dan kerja sama DPR RI dengan parlemen negara lain dibutuhkan untuk membantu masyarakat Myanmar yang sudah mengalami berbagai kasus pelanggaran HAM dalam waktu yang lama,” papar Puan.
Sementara itu dalam Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-146 di Manama, Bahrain, delegasi DPR RI bersama dengan parlemen negara lainnya membahas mengenai intoleransi. Terutama, disampaikan Puan, terkait islamofobia yang melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap Al-Quran, melawan intoleransi, menghilangkan diskriminasi rasial, dan mempromosikan koeksistensi damai antar-umat.
“Upaya ini tentu membutuhkan dukungan banyak pihak, baik dari komunitas ASEAN maupun dunia internasional, tidak terkecuali Pemerintah Indonesia,” ujar peraih dua gelar Doktor Honoris Causa itu.
Setelah penutupan masa sidang hari ini, DPR RI akan memasuki masa reses mulai tanggal 14 April-15 Mei 2023. Anggota dewan pun diingatkan untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat.
“Jelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun kemajuan Indonesia,” pesan Puan.
Dalam Rapat Paripurna hari ini, DPR juga mengesahkan RUU tentang Landas Kontinen menjadi UU. Rapat Paripurna DPR juga mengesahkan Hasil Uji Kelayakan (fit and Proper Test) Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Periode 2022-2027.
Anggota dewan juga mengesahkan laporan dari Komisi I DPR soal hasil pembahasan Penerimaan Hibah Alpalhankam dari Luar Negeri serta menyetujui perpanjangan waktu pembahasan beberapa RUU, yakni:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan;
2. Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; dan
3. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.