Sartono Tekankan Hak Imunitas Wakil Rakyat dalam Sosialisasi MKD ke DPRD Bogor

Anggota MKD DPR RI, Sartono
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sartono menilai penting memberikan sosialisasi mengenai hak imunitas wakil rakyat kepada Anggota Dewan di daerah (DPRD). Hal ini diyakini karena banyaknya pengaduan di MKD DPR oleh anggota DPRD, atas pemberian sanksi pidana setelah mereka memberikan pengawasan ketat terhadap mitra kerja.

Anggota DPRD Sumbar Dituding Selingkuh dengan Istri Orang 

"Mengapa Mahkamah Kehormatan Dewan itu yang tadinya hanya kunjungan dengan mitra di provinsi misalnya Kajati (Kejaksaan Tinggi)  maupun Kapolda (Kepolisian Daerah) misalnya ya, tetapi kita sekarang juga kepada DPRD. Ya karena juga banyak temuan permasalahan daerah-daerah itu yang banyak berkunjung ke DPR RI (MKD) tentang biasanya mereka-mereka menyampaikan kritik terhadap mitra dalam hal ini eksekutif yang tajam, yang mungkin keras begitu, (lalu) banyak juga dilaporkan, dipidanakan," ungkap Sartono kepada Parlementaria usai memimpin Tim Kunjungan Kerja MKD ke DPRD Bogor, Rabu, (12/04/2023).

Sosialisasi ini diselenggarakan setelah sebelumnya, MKD DPR menyelenggarakan pertemuan dengan Kepolisian Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung untuk menyepakati sikap atas banyaknya aduan tersebut. Sartono juga menilai jika hal ini terus dilakukan akan menciderai hak imunitas dan fungsi pengawasan wakil rakyat.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

"Supaya kalau mitra-mitra DPRD di daerah itu menyampaikan kritis sesuai dengan tugas dan fungsinya ya jangan dipidanakan. Kurang lebih begitu, karena dia fungsinya (pengawasan) begitu. Nah ini supaya tidak terjadi lagi, sosialisasi ini untuk mempersiapkan,  untuk mentransformasikan kebijakan keputusan hasil sementara MKD DPR RI perihal hak imunitas supaya mereka (DPRD) kritis, tetap menyampaikan-permasalahan rakyat, supaya tidak dipidanakan oleh orang yang tidak senang," pungkasnya.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024