Pertegas Regulasi terkait Pengumuman Mantan Napi Jadi Caleg ke Media

Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menyinggung perihal peraturan Mantan Narapidana (Napi) yang ingin menjadi calon legislative bahwa dirinya harus mengumumkan kepada publik bahwa pernah dipenjara. Menurutnya, dalam ketentuan ini perlu diperjelas kembali terkait media apa yang digunakan oleh bakal calon legislative bagi mantan narapidana itu untuk mengumumkan latar belakang dirinya.

DPR Bakal Tetapkan Pimpinan Komisi XII Pekan Depan

“Ada berapa catatan-catatan menarik, di antaranya adalah isu atau mungkin rumusan redaksional mengenai syarat calon yang pernah menyandang status sebagai narapidana.  Di sana ada kewajiban untuk mengumumkan jati dirinya bahwa yang bersangkutan pernah diancam pidana baik itu lima tahun atau lebih terkait dengan jenis tindak pidana apa dia diancam, (seperti) makar, maupun politik dan sebagainya. Perlu dipertegas, kewajiban untuk mengumumkan jati dirinya ini melalui media apa?” jelas Agung saat ditemui Parlementaria di sela rapat Komisi II di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Menurutnya, di era perkembangan teknologi yang sangat pesat ini, banyak bermunculan media-media, bahkan dalam kontek personal pun bisa mempunyai medianya sendiri. ”Kita tahu perkembangan teknologi, revolusi industri 4.0, sekarang ini kan ada media cetak, elektronik, dan juga media online. Lalu di antara media cetak, elektronik, dan online ini ada tidak kewajiban untuk mengumumkan menggunakan media utama? Bagaimana kalau menggunakan media internal?,” sambungnya.

DPR Bakal Kaji Usulan soal UU Ketenagakerjaan Baru Bareng Pemerintah

Sebelumnya dalam rapat yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan sejumlah paparan, diantaranya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD dan Penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

”Mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik,” ucap Hasyim.

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari UU Ciptaker
Cabup-Cawabup Kepulauan Anambas Rusli Effendi dan Johari

Rusli-Johari Bakal Bangun Islamic Center dan Rumah Tahfidz di Kepulauan Anambas

Cabup-Cawabup Kepulauan Anambas nomor urut 1, Rusli Effendi dan Johari menekankan pentingnya pembangunan akhlak dan adab bagi suatu bangsa.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024