Pinjol Ilegal Marak, Literasi Keuangan Masyarakat Perlu Diperkuat

Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia (F-PDI Perjuangan
Sumber :

VIVA – Banyak pinjalam online (Pinjol) dan investasi ilegal bertebaran di media sosial. Namun, tawaran menggiurkan itu dapat menjadi jerat apabila masyarakat tidak mendapatkan edukasi. Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.

Uskup Agung Ungkap Bahaya Pinjol-Judol dalam Pesan Natal: Mau Kaya Tapi Harus Pinjam

“Edukasi perlu dilakukan secara rutin untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Karena jika tingkat literasi keuangan tinggi maka masyarakat tidak akan terjerat pinjaman online ilegal,” kata Indah saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RU dalam rangja pengawasan terhadap mitra kerja yaitu OJK, BNI, BRI, BANK mandiri, BTN, dan Bank Jawa Timur di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (6/4/2023).

Legislator dari Dapil Jatim I itu mengatakan platform pinjaman online ilegal meski sudah banyak yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi tetap marak di masyarakat. Praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat ini perlu menjadi perhatian bagi industri jasa keuangan.

Makin Meresahkan! 8.000 Rekening Judi Online dan Ribuan Pinjol Ilegal Dibasmi OJK

“Perlu keberpihakan industri jasa keuangan khsusunya perbankan terhadap pembiayaan. Misalnya industri jasa keuangan  (perbankan) membuat program yang tidak mempersulit masyarat jika ingin meminjam,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Pasalnya, karena pengajuan pinjaman diperbankan sulit, maka masyarakat mencari alternatif lain melalui pinjol, karena kemudahan yang diberikan.

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

“Sekali lagi, perlu keberpihakan industri jasa keuangan khususnya perbankan terhadap pembiayaan, di mana kita sama-sama ingin memperkecil gap antara inklusi dan literasi,” tegasnya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Issues New Rule for Crypto Asset Trading Supervision

The Financial Services Authority (OJK) has confirmed its readiness to undertake the tasks and functions of supervising digital financial assets, including the transition

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024