Legislator Sayangkan Keputusan Pemerintah Lakukan Impor Kebutuhan Pangan
- DPR RI
VIVA – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai keputusan pemerintah dalam mengimpor sejumlah pangan pokok tidak tepat. Hal itu kurang sejalan dengan semangat Undang-Undang (UU) 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengedepankan kemampuan peningkatan produksi dan pengadaan cadangan pangan dari dalam negeri.
“Sebelumnya kita ini tidak impor dan aman saja, kenapa sekarang saat mendekati pemilu baru mulai gembar-gembor membuka keran impornya?" sebut Firman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pertanian di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Ia juga mempertanyakan tentang data neraca kebutuhan pangan yang berbeda antara Kementerian Pertanian dan NFA. Padahal data itu sangat penting sebagai basis pijakan keputusan mengimpor atau tidak mengimpor. Dalam konteks beras, pemerintah memutuskan mengimpor beras. Padahal, produksi diperkirakan masih surplus cukup besar.
“Penduduk Indonesia diperkirakan akan bertambah banyak pada tahun 2030. Kebutuhan pangan pokok kita terus meningkat apakah dari litbang dari pertanian pernah melakukan riset-riset subsitusi pangan,” tanya Firman.
Seperti yang diketahui, cadangan pangan pemerintah berupa 11 pangan pokok mulai terisi. Namun, sebagian cadangan pangan itu masih bersumber dari impor. Ke depan, pemerintah diharapkan bisa lepas dari ketergantungan impor.
Kesebelas cadangan pangan pemerintah (CPP) itu adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Cadangan beras, misalnya, sudah terisi 245.370 ton per 31 Maret 2023. Begitu juga dengan kedelai yang sebanyak 775,77 ton, gula pasir 223.573,05 ton, serta daging sapi dan kerbau yang masing-masing 8.095,89 ton dan 241,03 ton.