Periksa Barang Kiriman dari Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Malang Temukan Rokok, Miras, dan Ganja Ilegal

Bea Cukai temukan rokok, miras, dan ganja ilegal di jasa ekspedisi
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sebagai upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Malang secara rutin melakukan pengawasan melalui kegiatan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi.

Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat Baru

Pada pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Petugas mendapati adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai. 

Rokok ilegal ditemukan dengan berbagai merek sebanyak 9 koli dengan total 3.960 bungkus tanpa dilekati pita cukai. Selain itu petugas juga menemukan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 4 botol @600ml kadar 44 persen, 49 botol @600ml kadar 15 persen, jenis arak bali tanpa dilekati pita cukai. 

Bea Cukai Probolinggo dan Pemkab Lumajang Ekspos Hasil Penindakan Rokok dan Miras Ilegal Tahun 2024

Selanjutnya tim membawa barang-barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC ilegal,” jelas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Bea Cukai Merauke Lancarkan Dua Operasi Penindakan Ganja di Perbatasan

Kegiatan pengawasan lainnya juga dilakukan oleh Bea Cukai Malang. Berawal dari informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, bahwa terdapat pengiriman yang diduga ganja dari wilayah Medan menuju ke wilayah Malang. Petugas yang telah melakukan pemantauan dan mengetahui posisi barang segera melakukan koordinasi dengan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang kiriman tersebut, dari hasil pemeriksaan didapati adanya paket yang diduga ganja, berdasarkan hal tersebut kemudian tim melakukan pengujian menggunakan narcotest dan didapati hasil atas barang tersebut positif berupa ganja. Atas hasil penindakan tersebut tim kemudian menyerahkan barang ke pihak BNN.

Diketahui dari hasil penindakan BKC ilegal (rokok dan MMEA) tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 111.348.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 56.598.800,00.

“Kami terus melakukan sinergi untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal dan mencegah peredaran barang larangan berupa NPP,” pungkas Gunawan.

Bea Cukai Tarakan Terima Penghargaan dari PT Phoenix Resources International

Bea Cukai Tarakan Raih Penghargaan Berkat Inovasi PPA Kawasan Berikat

Bea Cukai Tarakan raih penghargaan dari pengguna jasa, yaitu PT Phoenix Resources International, atas inovasi Program Peningkatan Asistensi (PPA) Usecase Kawasan Berikat.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024