Komisi IX: Perlu Pengawasan Makanan dan Minuman untuk Perlindungan Masyarakat

Tim Kunspek Komisi IX DPR RI saat sesi foto bersama usai pertemuan
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan ketersediaan dan tingkat harga pangan ketika menjelang dan saat bulan Ramadan merupakan isu tahunan. Masyarakat banyak yang membuat takjil untuk dijual maupun dibagikan di masjid, di panti asuhan, dan di pinggir jalan sehingga menjadi salah satu penyebab meningkatnya minat dan daya beli masyarakat terhadap produk-produk tertentu. Oleh karenanya, menurutnya, perlu pengawasan makanan dan minuman guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dukung Percepatan Swasembada Pangan, Petrokimia Gresik Sebar 54 Taruna Makmur ke Berbagai Daerah

"Yang perlu diperhatikan adalah keamanan dari pangan tersebut agar layak dikonsumsi masyarakat,” demikian disampaikan Nihayatul saat memimpin pertemuan dengan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Kepala BPOM Lampung, Kepala Dinas Lampung, dan Kepala BPJS cabang Lampung, Rabu (29/3/2023).

Anggota dari Fraksi PKB itu juga menjelaskan untuk penguatan dalam pengawasan makanan, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Inpres tersebut ditujukan beberapa di antaranya kepada Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

"Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan makanan." Jelas Ninik panggilan akrabnya.

Nihayatul menerangkan berdasarkan data hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan yang dilakukan BPOM pada Ramadan dan Jelang Hari Raya Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 yang lalu, persentase sarana dan jumlah produk Tidak Memenuhi ketentuan (TMK) sebesar 31,65 persen, dan untuk pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan yang dilarang yang digunakan pada pangan sebesar 1,51 persen pada tahun 2022.

Putri Zulhas Minta Kader PAN Solid Dukung Pemerintah Wujudkan Swasembada Pangan

"Seperti Formalin (0,72 persen), Rhodamin B (0,45 persen), dan Boraks (0,34 persen). Selain itu masih ditemukan juga sebanyak 31,65 persen sarana peredaran yang tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan Tanpa Izin Edar, terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menegaskan, pengawasan pangan selama bulan Ramadan menjadi hal penting agar masyarakat mengkonsumsi makanan dan minuman yang aman dan sehat. Karena itu, beraneka ragam makanan dan minuman maupun takjil yang dijajakan perlu dipastikan kelayakan konsumsi dan keamanannya.

"Guna melindungi masyarakat dan memastikan keamanan pangan yang beredar di pasar, kita harus bersama-sama bergandengan tangan, memastikan makanan dan minuman yang beredar di Provinsi Lampung selama bulan Ramasan adalah makanan dan minuman yang layak konsumsi, sehat dan bermutu,” tegas Chusnunia Chalim.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024