Bea Cukai dan Instansi Lainnya Gagalkan Penyelundupan di Perbatasan PNG-Indonesia
VIVA – Bea Cukai, bersinergi dengan Korem 172/PWY, Satgas Pamtas Batalyon 756/WMS Skofro, dan Imigrasi Papua, gagalkan penyelundupan narkotika di perbatasan Papua Nugini-Indonesia.
Dari penindakan narkotika yang terlaksana pada Jumat (30/03) tersebut, petugas menyita 5.153 gram narkotika jenis ganja. Narkotika tersebut dikemas dalam 86 bungkus plastik dan disimpan di dalam 3 buah tas ransel dan 1 buah noken yang berada di jalur tikus Kampung Skofro, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
Selain menyita barang butki, petugas juga mengamankan enam orang tersangka berinisial CA, HT, VA, JO, KE dan DG. Atas perbuatannya, para tersangka dapat diancam dengan pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Edy Susanto, pada Jumat (31/03) mengatakan penindakan narkotika ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sebagai garda terdepan masuknya barang dari luar negeri, Bea Cukai berperan mencegah masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, dan tidak memenuhi standar.
"Sinergi yang dilakukan secara berkelanjutan dan masif antara Bea Cukai dengan TNI dan aparat penegak hukum lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami berharap penindakan narkotika ini dapat menggugah semangat aparat penegak hukum lain untuk mengungkap jaringan narkotika lain dan semoga masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memerangi serta memberantas narkotika," tutup Edy.