Dorong Industri Ramah Lingkungan, Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Izin Tambahan ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai
VIVA – Sejalan dengan tugas dan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai giat berikan berbagai fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha dalam negeri. Salah satu fasilitas yang diberikan ialah kawasan berikat.
"Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk di ekspor. Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah terutama untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global," ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, pada Jumat (31/03).
Rusman menyebutkan bahwa di bulan Maret 2023, pihaknya telah memberikan izin penambahan atau perubahan perlakuan tertentu kepada PT Sari Dumai Oleo sebagai penerima fasilitas kawasan berikat. Melalui pemberian, Bea Cukai berupaya menciptakan iklim usaha dalam negeri yang baik dan mendorong perekonomian Indonesia.
PT Sari Dumai Oleo (PT SDO) bergerak dalam bidang industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, dan lemak nabati, perdagangan besar (industri pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya). Perusahaan ini berlokasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan memiliki pabrik yang berada di Cilincing, Jakarta Utara.
"Dalam rangka mendukung penggunaan energi bersih, ramah lingkungan dan peningkatan efektivitas untuk proses kegiatan produksi, PT SDO melakukan progress penggantian boiler plant yang merupakan sarana utama pendukung produksi, yang sebelumnya berbahan bakar batu bara dengan menjadi sistem berbahan bakar gas. Pemberian fasilitas kawasan berikat menjadi bukti dukungan pemerintah pada industri ramah lingkungan yang diusung PT SDO," imbuh Rusman.
Beberapa manfaat yang didapatkan perusahaan dari fasilitas kawasan berikat ialah efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).