Legislator Ingatkan Menkopolhukam Pernyataannya Bakal Berdampak Ke Stabilitas Pemerintahan

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman beranggapan apabila Menkopolhukam Mahfud MD tidak dapat mempertanggungjawabkan kebenaran dari pernyataannya terkait transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka akan memberi dampak terganggunya stabilitas di Tanah Air.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

"Omongan Mahfud, tindakan Mahfud yang kena dampaknya itu adalah presiden, yang kena dampaknya itu adalah pemerintahan," ungkap Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mempertanyakan pula posisi Mahfud dalam mengungkapkan ke publik soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kemenkeu telah melaporkan dan sepengetahuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atau belum.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Rencananya dalam rapat Komisi III yang akan digelar pada Rabu mendatang akan dibahas mengenai transaksi keuangan mencurigakan tersebut, dengan menghadirkan semua unsur terkait. Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan siap menghadiri undangan Komisi III DPR RI untuk membahas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan pada Rabu (29/3).

"Bismillah, mudah-mudahan Komisi III DPR RI tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menkopolhukam/Ketua KNK-PP-TPPU (Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Saya sudah siap hadir," cuit Mahfud melalui akun pribadinya @mohmahfudmd pada Minggu (26/3).

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Selain Benny, Mahfud bahkan menantang tiga anggota Komisi III DPR RI, yakni Arteria Dahlan dan Arsul Sani untuk hadir dalam rapat tersebut guna mengungkap kebenaran dari pernyataannya. "Saya tantang Saudara Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu pula Saudara Arteria dan Saudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen," imbuhnya.

Rapat Komisi III DPR dengan Komite TPPU dijadwalkan akan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite TPPU, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Komite TPPU.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024