DJKI Terbitkan Sertifikat untuk 3 Produk Indikasi Geografis Kebanggaan Negeri

Direktur Merek dan IG DJKI, Kurniaman Telaumbanua
Sumber :
  • Kemenkumham

VIVA – Mengawali tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan 3 sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk produk dalam negeri. Tiga produk tersebut antara lain Mutiara Lombok, Gambir Toman Musi Banyuasin, dan Sarung Batik Pekalongan.

Pekerjaan yang Cocok untuk Si Cerewet: 5 Pilihan Karier yang Menguntungkan

“Dengan diterbitkannya sertifikat IG tersebut, menandakan bahwa produk-produk tersebut telah dilindungi secara hukum oleh negara terhadap ciri khas dan keaslian produk dari suatu daerah asal yang tidak dapat ditiru oleh daerah lain,” kata  Kurniaman Telaumbanua selaku Direktur Merek dan IG DJKI. 

IG sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Begini Cara Kemenkumham Banten Jaga Keamanan Rutan dan Lapas Selama Nataru

Selanjutnya Kurniaman menyampaikan bahwa tiga produk yang mendapatkan sertifikat IG tersebut berasal dari Provinsi Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatra Selatan.

Pertama, Mutiara Lombok hanya dibudidayakan di perairan Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Mutiara ini dikenal dengan keindahannya dan mampu menarik banyak investor asing maupun lokal.

Daftar Produk Boikot di Medsos Belum Tentu Benar! Pakar: Banyak PHK, Jangan Sampai yang Kena Saudara Sendiri

“Mutiara Lombok ini telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis pada tanggal 20 Januari 2023 dengan pemilik hak produk IG adalah Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mutiara Lombok yang anggotanya terdiri dari Perusahaan Budidaya mutiara/tiram, pengrajin mutiara yang membuat kerajinan dari mutiara, dan pedagang mutiara,” ujar Kurniaman di Kantor DJKI Jakarta, pada tanggal 17 Maret 2023.

Ciri khas yang membedakan mutiara lombok dengan mutiara lainnya yaitu memiliki kilauan yang bagus dan berdasarkan uji lab Gem-Afia di Bandung, diperoleh hasil berat jenisnya 2,72-2,78 dengan kekerasan 3-3,5 skala Mohs.

Kedua adalah Sarung Batik Pekalongan  yang merupakan produk kerajinan yang berasal dari Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Tampilan sarung batik ini berupa layout yang memiliki unsur tumpal/kepala sarung, badan sarung, boh dan garis tepi/pinggiran. Motif-motif yang menjadi ciri khasnya yaitu mengandung unsur Flora dan Fauna, Jlamprang, Buketan dan Geometris. 

Warna sarung batiknya juga sangat beragam, karena sumber pewarnaannya tidak hanya menggunakan pewarna alami tetapi juga menggunakan pewarna buatan. Hal ini lah yang membuat Sarung Batik Pekalongan dapat didaftarkan sebagai produk IG.

Ketiga adalah Gambir Toman Musi Banyuasin. Gambir adalah tanaman berkayu, merambat atau memanjang dan tumbuh sebagai semak dengan ketinggian 1-2 m, mempunyai dahan dan ranting. Gambir sangat berguna sebagai bahan campuran untuk menyirih dan memperlancar pencernaan. Selain itu, gambir dapat menjadi obat herbal bagi penyakit diare, disentri, sakit kepala dan sariawan. Getah gambir dapat diolah menjadi salep untuk mengobati luka bakar dan penyakit kulit.

Tanaman yang telah terdaftar sebagai produk IG ini hanya terdapat di Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Sumatra Selatan. Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Gambir Gindesugi Muba (MPIG3M) selaku pemilik IG Gambir Tomas Musi Banyuasin saat ini masih terus membudidayakan tanaman gambir dan melakukan pengolahan gambir menjadi getah gambir kering yang dikenal dengan nama Jaras.

Lebih lanjut, Kurniaman menjelaskan bahwa tiga produk ini telah menambah daftar produk IG di mana saat ini telah tercatat terdapat 109 produk dari dalam negeri yang terdaftar di DJKI.

Menurut Kurniaman, pelindungan IG bisa memberikan manfaat positif bagi masyarakat khususnya masyarakat daerah serta memberikan jaminan kualitas kepada  konsumen.

“Pelindungan Indikasi Geografis diperlukan untuk menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal, tentunya hal ini akan menambah nilai jual suatu produk sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat daerah asal,” tambah Kurniawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya