Pilih 19 Agustus Sebagai Hari Jadi Jawa Barat, Legislator Apresiasi Sikap Patriotisme Pemprov
- DPR RI
VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Heru Sudjatmoko memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat memilih tanggal 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Barat. Adapun usulan tanggal 19 Agustus oleh Provinsi Jawa Barat ini merupakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Barat. Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Tim Panja RUU tentang Provinsi Jawa Barat Komisi II DPR RI ke kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023).
“Saya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat ketika mengambil keputusan tanggal 19 Agustus sebagai Hari Ulang Tahun Provinsi Jawa Barat yang itu terkait dengan penetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 19 Agustus 1945, dengan Indonesia dibagi oleh delapan provinsi salah satunya di Jawa Barat. 19 Agustus, Jawa Barat membuat keputusan yang sangat berani diambil sebagai hari ulang tahun dan itu bukan semua provinsi seperti Jawa Barat dari delapan provinsi. Jadi saya bentul-betul apresiasi,” ujar Heru.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu membandingkan Provinsi Jawa Barat dengan provinsi lainnya yang mengambil keputusan mengambil Hari Jadi-nya sejak diterimanya keputusan Pemerintah Hindia-Belanda yang menjadikan daerah itu diakui sebagai bagian dari Hindia-Belanda. Ia menilai sikap pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menunjukan sikap patriotisme. Walaupun alasan Provinsi Jawa Barat memilih 19 Agustus karena alasan historis, tapi Heru melihat ada alasan semangat Indonesia merdeka pula di dalamnya.
"Jadi saya sangat mengapresiasi. Seandainya saya punya kekuasaan, maka daerah-daerah yang mengambil ulang tahun dengan mengingat diterimanya SK dari pemerintah Hindia Belanda maka daerah itu menjadi bagian dari daerah Hindia Belanda. Saya ubah semua. Karena tidak patriotisme. Itu yang saya apresiasi (sikap patriotisme)," tegasnya.
Sehingga, Heru berpendapat dengan adanya Undang-undang tentang Provinsi Jawa Barat yang baru nantinya tidak harus mengubah Hari Jadi Provinsi Jawa Barat menjadi tanggal 4 Juli seperti yang tertera pada Pasal 2 yang berbunyi 'Tanggal 4 Juli 1950 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat'.
"Sehingga saya berpendapat kelanjutannya ini, mungkin walaupun nanti ada undang-undang baru yang memperkuat provinsi Jawa Barat sebagaimana yang dibawakan oleh Komisi II pada hari ini, barangkali Jawa Barat tidak harus mengubah hari ulang tahunnya, ini pendapat saya," pungkasnya.
Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ini perlu dibuat posisi pembentukannya karena telah mengalami metamorfosis beberapa kali. Pertama pada 19 Agustus hasil sidang PPKI, Kedua 27 Desember melalui Konferensi Meja Bundar, Jawa Barat menjadi salah satu bagian Negeri Pasundan. Kemudian melalui UU No. 11 Tahun 1950, bukan sebagai Negara bagian tapi kembali lagi menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Undang-Undang Dasar Sementara UUDS.
"Oleh Karena itu saya pikir logis perlu dikuatkan posisinya saat ini. Nah misi Komisi II itu sebenarnya tanpa mengubah semangat Jawa Barat yang cinta NKRI ditandai dengan 19 Agustus sebagai hari jadinya," dukungnya.