Demi Peningkatan Pelayanan Publik, Harus Ada Daerah Otonomi Baru di Sumsel

Gedung DPR dari atas
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan bahwa Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membutuhkan Daerah Otonomi Baru (DOB) otonomi baru melalui pemekaran untuk meningkatkan pelayanan publik. Hal ini disampaikannya setelah Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II dalam rangka menjaring masukan terkait pembahasan RUU Provinsi Sumatera Selatan.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

“Tadi ada beberapa pendapat yang disampaikan. Saya rasa itu (DOB) tidak akan menjadi hal krusial ya, akan tetapi hal-hal yang lebih krusial itu sebenarnya memang kebutuhan di Sumatera Selatan ini bukan hanya menyelaraskan undang-undang Provinsi Sumatera Selatan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tetapi kebutuhan tentang pembentukan daerah otonomi baru,” ungkapnya saat ditemui Parlementaria di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (16/3/2023).

Legislator Dapil Sumatera Selatan II ini menegaskan bahwa keinginan adanya DOB di Sumsel tak semata karena masalah kekuasaan. Ia kemudian menjelaskan bahwa ada masyarakat di beberapa kabupaten dengan wilayah yang sangat luas harus menempuh waktu hingga tujuh jam perjalanan dari kecamatan terjauh ke ibu kota kabupaten. Hal ini juga sempat disinggung dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya, itu.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

“Masalah otonomi baru ini bukan terkait masalah kekuasaan akan tetapi terkait masalah pelayanan publik. Sering kali antara kabupaten, ibukota kabupaten dengan kecamatan terjauhnya itu (waktu tempuhnya) di atas lima jam bahkan tujuh jam perjalanan. Jadi, kalau ada pemekaran itu akan lebih meningkatkan pelayanan publik sehingga masyarakat lebih memiliki akses yang dekat ke ibukota kabupaten/kotanya,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Terkait dengan pembahasan Revisi Undang-Undang Provinsi Sumatera Selatan, Wahyu menyadari bahwa usulan adanya daerah otonomi baru kemungkinan besar tidak dapat terakomodasi dalam aturan tersebut. Selain itu, pemerintah juga masih melakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. Meski begitu, ia akan tetap memperjuangkan hal tersebut untuk dapat direalisasikan maupun diakomodasi dalam klausul tertentu.

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

“Kita coba masukkan ya (usulan DOB), mungkin tapi kan dengan klausul karena kita memahami bahwasanya bila itu dipaksakan di tahun ini dan diimplementasikan di tahun depan akan banyak sekali PR karena seperti yang kita ketahui tahapan Pemilu sudah berjalan. Tidak mungkin lagi bagi kita untuk menambah daerah baru atau jumlah DPRD baru karena dampaknya akan sangat luas sekali kira-kira seperti itu,” ujarnya.

Saat ini, Sumsel memiliki 13 kabupaten dan 4 kota. Adapun Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi yang terluas dengan cakupan wilayah mencapai lebih dari 18 ribu km². Sebagai gambaran, luasan tersebut hampir dua kali lipat luas Provinsi Banten atau setengah dari luas Provinsi Jawa Barat.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024