Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Lainnya

Bea Cukai musnahkan pakaian dan sepatu bekas serta barang ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dua unit vertikal Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, yaitu Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Tarakan musnahkan 65 koli/karung berisikan pakaian dan sepatu bekas (ballpress) beserta barang ilegal lainnya, Kamis (16/03). 

Jaga Kondusifitas Selat Malaka, Bea Cukai dan Kastam Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima 2024

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih, pada Jumat (17/03) mengatakan pakaian bekas (ballpress) adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. "Importasi ballpress menggangu industri dalam negeri, terutama UMKM. Kondisi ini pun berdampak secara domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan berimbas terhadap pengurangan tenaga kerja. Dari sisi kesehatan, pakaian-pakaian bekas yang tidak terjamin kebersihannya dikhawatirkan membawa penyakit bagi penggunanya. Selain itu, praktik ilegal ini juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional berkaitan dengan kemampuan daya beli masyarakat Indonesia," ujarnya.

Santi menegaskan Bea Cukai akan terus berupaya menindak tegas para pelaku impor baju bekas.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

"Pengawasan di jalur-jalur tikus, yang disinyalir menjadi jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia akan semakin diperketat. Pemusnahan ini pun menjadi upaya kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan ballpress. Di samping itu, kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi pakaian bekas impor demi memajukan industri tekstil dalam negeri dan melaporkan kepada pihak berwenang indikasi penyelundupan ballpress," tegasnya.

Selain pakaian bekas, Bea Cukai juga musnahkan 27.654 buah kosmetik berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM, 124.767 batang rokok ilegal, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan periode 2022 s.d. 2023 yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Sebagian besar barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan bersama antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polri dan TNI. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp1.760.406.330,00.

Bea Cukai Belawan Pastikan Keamanan dan Kelancaran Logistik di Penutupan Aquabike Jetski World Championship 2024

"Pemusnahan ini menjadi wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami terus berupaya menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak pada kesehatan, keamanan, serta perekonomian masyarakat," tutup Santi.

Jalin gandeng EcoTouch Terapkan Bisnis Berkelanjutan.

Jalin Gandeng EcoTouch Implementasikan Bisnis Berkelanjutan

Jalin berhasil mengumpulkan 250,1 kilogram pakaian bekas dari karyawan, yang bisa diolah kembali menjadi 531,46 meter kain ramah lingkungan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024