Jaga Perekonomian dan Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

Bea Cukai musnahkan barang ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan penindakan kepabeanan dan cukai. Sebagai bentuk akuntabilitas kinerja tersebut Bea Cukai lakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang telah diamankan.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bersama BNNP Sumatera Utara menggelar pemusnahan terhadap barang bukti narkotika hasil tangkapan periode Januari sampai dengan Maret 2023. Sebanyak 23.911 gram narkotika hasil tangkapan bersama, dimusnahkan pada Senin (06/03). 

Di Jawa Timur, Bea Cukai memusnahkan hasil penindakan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau jenis rokok dan disposable pods. Rincian barang yang dimusnahkan berupa 6,6 juta batang rokok dan 14,683 liter BKC hasil pengolahan tembakau lainnya jenis disposable pods dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp7,59 miliar.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai Tegal bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tegal musnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal pada Kamis, 23 Februari 2023 di halaman belakang Kantor Bea Cukai Tegal.

Pemusnahan ini berasal dari empat puluh tujuh penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal pada periode 1 Januari s.d. 1 Juni 2022. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp11,15 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,48 miliar yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau. 

Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,9 Miliar

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. “Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan. Saya menghimbau kepada pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena legal itu mudah,” pungkasnya.

OJK

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?

Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama pinjaman online atau pinjol dengan pinjaman daring (pindar). Istilah ini mulai digunakan untuk membedakan

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024