Kemenkumham Serahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Korps Lalu Lintas POLRI

Sekjen Kemenkumham, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H
Sumber :
  • Kemenkumham

VIVA – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. menyerahkan 33 surat pencatatan ciptaan milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI) pada Selasa, 14 Maret 2021 di The Trans Luxury Hotel Bandung.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Sekjen Kemenkumham, Andap menyerahkan secara simbolis 33 surat pencatatan ciptaan tersebut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Andap sangat mengapresiasi Korlantas POLRI yang telah melakukan pencatatan ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

“Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan kreativitas dan inovasi tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi POLRI juga peduli akan kekayaan intelektual atas karya-karya yang telah dihasilkan,” kata Andap dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Fungsi lalu Lintas Tahun Anggaran 2023.

Menurutnya, Kemenkumham selalu melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). salah satunya, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

“Semula, dalam proses pencatatan membutuhkan alokasi waktu relatif lama 9 sampai 12 bulan. Namun, sejak dicanangkan POP HC awal 2022 lalu, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang lebih dari 10 menit,” terang Andap.

Ia juga menjelaskan bahwa inovasi publik dan perbaikan sistem tersebut merupakan komitmen dari Kemenkumham untuk menyikapi era disrupsi yang menuntut pelayanan publik begitu cepat dan tanpa meninggalkan kualitas.

“Dengan adanya POP HC ini, permohonan pencatatan ciptaan meningkat secara signifikan. Semula hanya sekitar 30 sampai 40 orang perhari. Sekarang berubah, menjadi 396 pemohon perhari-nya,” ungkap Andap.

Andap juga mengajak kepada jajaran di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI atas karya cipta yang telah dihasilkan, baik oleh individu maupun institusi.

“Termasuk rekan-rekan yang hadir di sini, untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI. Karena ini sebagai legacy, karena akan berlaku seumur hidup pencatatan ciptaan ini, termasuk juga plus 70 tahun (tambahan pelindungan) setelah penciptanya meninggal dunia,” pungkas Andap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya