Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Malang dan Kudus

Bea Cukai gagalkan peredaran Barang Kena Cukai ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Jalankan perannya, Bea Cukai kembali gagalkan upaya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di dua wilayah. Dilakukan masing-masing di Malang dan Kudus, dalam penindakan ini Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah.

Tindak Tegas Barang Impor Ilegal, Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Pemusnahan

Dalam kegiatan patroli darat yang dilakukan pada Kamis (09/03), Tim Penindakan Bea Cukai Malang berhasil menemukan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal di dua jasa eksedisi yang berbeda. Pertama di wilayah Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Tim berhasil mengemankan sebanyak 4.538 bungkus tanpa dilekati pita cukai di salah satu jasa ekspedisi. Sementara di sebuah jasa ekspedisi yang lain, tim juga berhasil mengamankan BKC HT jenis SKM ilegal sebanyak 1.820 bungkus.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa dari hasil penindakan di Malang, Bea Cukai berhsail mengamankan BKC HT ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp159.585.800,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp85.070.040,00.

Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal

“Rokok ilegal mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan Negara. Kami akan tindak tegas peredarannya,” tegasnya.

Sebelumnya di Kudus (06/03), Bea Cukai Kudus melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal dan berhasil mengamankan sebanyak 1.362.800 batang rokok ilegal jenis SKM di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Tahunan, Kab. Jepara.

KPK Cecar Ini ke Dirjen Bea Cukai yang Dipanggil Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 6.814 slop rokok jenis SKM dengan merek DALILL BOLD FINE CUT FILTER, SMD Special Edition, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai. Beberapa merek juga ditemukan dilekati pita cukai yang diduga palsu, seperti New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.710.314.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1.172.205.606,00,” rinci Hatta.

“Bea Cukai selaku penegak hukum di bidang cukai akan tegas dalam menindak berbagai jenis modus penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara. Juga kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, karena sangat merugikan negara dan dapat berdampak juga kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kanwil Bea Cukai Kalbagsel lepas ekspor belut sawah

Bea Cukai Lepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok

Hasilkan devisa ekspor hingga USD9.678,8, ekspor ini dilaksanakan melalui Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin pada Kamis (19/12).

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024