Bea Cukai Langsa Lepas Ekspor Perdana Komoditas Perikanan dan Hasil Bumi

Bea Cukai Langsa lepas ekspor perikanan dan hasil bumi
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bersama perwakilan Kemenkeu Satu Aceh, Pemprov Aceh, Pemda Langsa, dan instansi terkait lainnya, Bea Cukai lepas ekspor perdana komoditas perikanan dan hasil bumi melalui Pelabuhan Kuala Langsa. Komoditas yang diekspor merupakan produk hasil perikanan milik CV King of Milk Fish dan CV Kana Cahaya Bahari serta produk hasil bumi milik PT Osean Makmur Sentosa.

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Dua komoditas tersebut akan dirikim ke Malaysia menggunakan kapal KM. Nagata dan KM. Bowou Farongo, yang sudah berangkat dari Pelabuhan Kuala Langsa menuju Pelabuhan di Malaysia sejak Selasa (7/3) malam. Total nilai ekspor mencapai Rp353.979.468

"Seperti yang diungkapkan Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Aceh, Safuadi dalam kegiatan pelepasan ekspor ini, bahwa terdapat tiga syarat ekspor agar dapat dilakukan, antara lain quantity (kuantitas), quality (kualitas), dan sustainability (keberlanjutan). Tiga syarat tersebut juga tidak akan terpenuhi dengan baik apabila tidak ada sinergi, oleh karenanya perlu dukungan yang kuat dari kita semua untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Bea Cukai akan selalu mendorong para pelaku usaha yang berencana untuk melakukan ekspor dan membutuhkan asistensi melalui program klinik ekspor, untuk dapat datang langsung ke Kantor Bea Cukai Langsa atau menghubungi petugas Bea Cukai melalui kontak saluran informasi yang tersedia," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Ia berharap ke depannya dengan semakin kuatnya sinergi antarinstansi dan semakin pesatnya pemanfaatan teknologi informasi, produk hasil perikanan di daerah akan dapat semakin diterima di pasar global, sehingga akan berdampak positif pada kesejahteraan pelaku usaha dan peningkatan perekonomian daerah.

Ilustrasi Ekspor-Impor

Kemendag Rilis Aturan Baru soal Perdagangan Antarpulau, Pelaku Usaha Diwajibkan Lakukan Ini

 Kementerian Perdagangan berupaya meningkatkan tata kelola perdagangan antarpulau dan pengawasan distribusi barang.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024