Bea Cukai Malang Ringkus Ratusan Ribu Rokok Tanpa Pita Cukai dari Jasa Ekspedisi

Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Jawa Tengah
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Malang kembali membongkar upaya peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (04/03). Penindakan yang gencar dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

5 Jenis Barang yang Paling Banyak Langgar Aturan Kepabeanan dan Cukai di Bandara Soetta

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan, petugas melakukan pemeriksaan sebuah jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 11 koli rokok dengan total 6.060 bungkus yang tidak dilekati pita cukai.” Dalam kesempatan tersebut petugas Bea Cukai Malang juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman barang kena cukai ilegal. 

Selanjutnya, petugas membawa barang-barang tersebut ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp151.905.200,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp80.975.760,00. “Peredaran barang kena cukai ilegal akan kami tindak tegas karena merugikan masyarakat dan negara,” tegas Gunawan.

Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja Pengawasan
Bea dan Cukai mengamankan 1,1 juta keping pita cukai dari Cina.

Bea Cukai Amankan 1,1 Juta Keping Pita Cukai Asal Cina Bernilai Rp175 Miliar

Modus penempelan pita cukai yang diimpor dari Cina tersebut, berada di waktu dan tempat yang berbeda.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024