Capai Stabilitas Harga Komoditas, Bea Cukai Segera Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis

Bea Cukai Gresik menjalankan kegiatan pengawasan dan asistensi ekspor
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Menindaklanjuti instruksi presiden dalam melakukan reformasi tata kelola ekspor dan impor, Bea Cukai berkomitmen menjalankannya melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor 27/BC/2017 tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor Secara Elektronik pada 06 Oktober 2017. Setelah beberapa waktu implementasi ketentuan ini dijalankan dalam proses impor, pemerintah menegaskan bahwa impementasinya akan segera diberlakukan juga pada proses ekspor. 

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa setelah berlaku mulai tanggal 15 Maret 2023 nanti, terhadap pemberitahuan pabean ekspor (PEB) yang memberitahukan jenis barang sebagaimana diatur dalam peraturan, akan dilakukan pemotongan kuota ekspor secara otomatis. “Ini diberlakukan dalam rangka optimalisasi, simplifikasi, dan digitalisasi pemotongan kuota, sehingga akan mempermudah eksportir ke depannya,” tegasnya.

Mendukung pelaksanaannya, Hatta mengatakan bahwa pemerintah juga menerbitkan peraturan terkait detail satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan ekspor, yaitu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KMK.4/2022. Ia juga menegaskan bahwa prosesnya mudah dan sederhana.
 
 “Tidak ada penambahan aplikasi atau modul yang dibutuhkan dalam pemberlakuan mandatori ini. Cukup mengisi modul PEB dan Ceisa yang sudah ada, yaitu pada modul versi 6.0.11 dan juga Ceisa 4.0. Juga telah dilakukan uji coba untuk beberapa skenario yang mungkin akan terjadi di lapangan, hasilnya sistem telah berhasil melakukan validasi dan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. 

Bea Cukai Belawan Pastikan Keamanan dan Kelancaran Logistik di Penutupan Aquabike Jetski World Championship 2024

Perlu dipahami bahwa kebijakan pemotongan kuota ekspor secara otomastis ini merupakan upaya negara dalam membatasi sejumlah barang dan/atau jasa yang diekspor ke luar negeri. Kemudian, hal ini juga dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap produksi dan pengendalian harga, tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta melindungi lingkungan dan kelestarian alam.

Besar harapan ketentuan ini dapat berjalan lancar dan mampu dipahami sepenuhnya oleh para pengguna jasa khususnya pelaku ekspor. Untuk lebih jelasnya, secara lengkap ketentuan ini dapat diakses melalui tautan https://s.id/Kuota_Ekspor. “Lebih jauh kami berharap bahwa kebijakan pemotongan kuota secara otomasi ini juga dapat mendorong para pelaku usaha khususnya UMKM dalam memacu kegiatan produksinya dan meningkatkan ekspor demi menopang perbaikan kondisi ekonomi nasional,” tutup Hatta.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu
Bea Cukai dan JKDM resmi buka operasi laut Patkor Kastima ke-28

Jaga Kondusifitas Selat Malaka, Bea Cukai dan Kastam Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima 2024

Bea Cukai dan Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) resmi buka operasi laut Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke-28 tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024