Demi Kemudahan Perizinan Sub Sektor Perkebunan, Kementan Sosialisasikan Perpu No 2 Tahun 2022
- Dirjen Perkebunan
VIVA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa norma dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hal ini berdampak cukup signifikan terhadap peraturan- peraturan di lingkup subsektor perkebunan.
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh stakeholder memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak dengan terbitnya Perpu ini.
Heru Tri Widarto Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan mengungkapkan Tujuan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu. Selain itu penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan pelepasan varietas perbenihan perkebunan.
"Perpu ini adalah pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS" ujar Heru (8/3/2023)
Heru menambahkan Kementerian Pertanian memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah. Namun kemudahan perizinan berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan. Sehingga pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak melakukan tindakan di luar aturan yang ada. Selanjutnya sosialisasi ini dilakukan untuk menumbuhkan peran aktif dan parsipasi seluruh stake holder perkebunan terhadap proses penerbitan regulasi baru sub sektor perkebunan.
Pada kesempatan yang sama Hadi Dafenta, Koordinator Organisasi Kepegawaian Hukum dan Humas Ditjen Perkebunan menyampaikan UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan terdapat 33 Pasal dari 118 Pasal yang terdampak dalam UU cipta kerja, salah satunya pasal 58 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
"Pada dasarnya, UUCK mengatur kemudahan penerbitan perizinan berusaha dan menguatkan pengawasan" ujar Hadi.
Prayudi Syamsuri, Direktur pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan mengatakan "Pengawasan dalam perpu ini dilakukan sesuai dengan kewenangan peraturan perundang undangan salah satu bentuk pengawasan pemerintah adalah penilaian usaha perkebunan dan kedepannya perlu memperkuat sistem pengawasan"
Edy Purnomo, Kepala Biro Hukum Kementan menambahkan "Perpu cipta kerja merupakan pengganti UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk melakukan kemudahan berusaha, memberikan perlindungan usaha pertanian, memberikan kesempatan kerja, meningkatkan devisa negara dan peningkatan kesejahteraan dengan penyerapan produksi dan pembukaan pasar baru"