Edukasi Masyarakat, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Lima Wilayah Ini
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi ketentuan cukai. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisasi pelanggaran di bidang cukai. Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Malang, Bojonegoro, Kediri, Jombang, dan Banyuwangi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang memiliki karakteristik tertentu untuk mewujudkan keadilan dan keseimbangan. “Demi mewujudkan tujuan tersebut terdapat regulasi yang harus dipatuhi oleh pengguna jasa dan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjaga kepatuhan pengguna jasa dan masyarakat, perlu adanya sosialisasi ketentuan cukai,” imbuhnya.
Hatta mengatakan bahwa sebagai implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Kediri, dan Bea Cukai Banyuwangi gelar sosialisasi bersama pemerintah setempat. Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang lakukan sosialisasi di Pasar Waringin Baru Gedogwetan dan Tempat Pelelangan Ikan Sendang Biru,Kabupaten Malang, pada Rabu (15/02). Sementara itu, Bea Cukai Banyuwangi gelar sosialisasi bersama Satpol PP Kabupaten Banyuwangi di Terminal Terpadu Sobo, Banyuwangi, pada Minggu (19/02).
Selanjutnya, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang gelar sosialisasi yang diikuti oleh anggota satuan perlindungan masyarakat (linmas) di wilayah Kecamatan Wonosalam, Mojowarno, Ngoro, dan Bareng. Kegiatan ini dilaksanakan di Wonosalam Training Center (WTC), Kabupaten Jombang, pada Kamis (23/02). Selain itu, Bea Cukai Kediri juga melaksanakan sosialisasi melalui talkshow radio dengan bekerja sama dengan radio Krisna FM Nganjuk, pada Kamis (16/02).
“Sinergi dengan pemerintah daerah dilakukan sebagai wujud langkah preventif peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi yang diberikan berupa ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif rokok ilegal, dan cara pelaporan apabila menemukan informasi adanya peredaran rokok ilegal,” jelas Hatta.
Rokok ilegal memiliki ciri-ciri tidak dilekati dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Peredaran rokok ilegal tentu berdampak negatif bagi negara karena dapat menghilangkan penerimaan negara dan dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat antarpengusaha.
“Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal melalui layanan informasi Bea Cukai pada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui media sosial resmi Bea Cukai,” ujar Hatta.
Selain menyosialisasikan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, Bea Cukai melalui Bea Cukai Bojonegoro juga menggelar sosialisasi dalam bentuk dialog interaktif bersama pengguna jasa mengenai ketentuan tata cara pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yaitu gabungan secara luring dan daring yang berlangsung pada Jumat (03/02).
“Kami berharap dapat mengedukasi masyarakat sehingga dapat meminimalisasi angka pelanggaran di bidang cukai,” tutup Hatta.