Sederet Penindakan Bea Cukai Malang, Tindak BKC Ilegal Bernilai Ratusan Juta
- Bea Cukai
VIVA – Menjalankan peran sebagai community protector, Bea Cukai Malang berhasil melakukan penindakan secara beruntun terhadap barang kena cuka (BKC) ilegal di wilayahnya. Penindakan dilakukan di beberapa wilayah dengan berbagai modus, seperti barang kiriman melalui jasa titipan (PJT) dan pengiriman melalui jasa transportasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap beberapa jenis BKC, seperti hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung rokok ilegal (MMEA).
Pada Selasa (14/02), Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal berbagai merk sebanyak 9.701 bungkus tanpa dilekati pita cukai saat melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Kota Malang. Selanjutnya, Bea Cukai Malang juga menggagalkan pengiriman MMEA ilegal melalui jasa ekspedisi dari wilayah Bali menuju Kabupaten Malang (18/02).
Terkait penindakan ini Gunawan menjelaskan, “ Bekerja sama dengan Bea Cukai Denpasar, kami berhasil mendapatkan informasi adanya pengiriman MMEA tanpa dilekati pita cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim berhasil menemukan pengiriman 47 botol BKC MMEA jenis arak bali tanpa dilekati pita cukai. Diketahui perkiraan nilai barang mencapai Rp1.880.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2.256.000,00.”
Tidak berhenti pada Selasa (21/02), Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman 8.707 bungkus rokok dengan total 174.140 batang tanpa dilekati pita cukai, 75.000 batang rokok belum dikemas, dan 1 karton etiket SBR yang diangkut sebuah mobil minibus. Dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp312.670.700,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp166.674.660,00.
Terakhir (23/02), Bea Cukai Malang berhasil mengggagalkan pengiriman BKC ilegal di beberapa jasa ekspedisi saat melaksanakan patroli darat. Tim berhasil menggagalkan pengiriman MMEA jenis arak bali sebanyak 24 botol tanpa dilekati pita cukai dan sebanyak 4.635 bungkus rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai mencapai Rp117.675.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp63.369.000,00.
“Peredaran BKC ilegal akan kami tindak tegas karena merugikan masyarakat dan Negara,” tegas Gunawan.