Tingkatkan Kontribusi Bagi Perekonomian Indonesia, Bea Cukai Terbitkan Tiga Izin Kawasan Berikat
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Jawa Tengah DIY telah menerbitkan 3 izin kawasan berikat baru periode Januari-Februari 2023. Pemaparan proses bisnis dilakukan oleh PT Shinsung Grand Indonesia, PT IGP Internasional Kamis, dan PT Pinnacle Apparels.
PT Shisung Grand Indonesia merupakan perusahaan PMA asal Korea Selatan yang berlokasi di Kabupaten Pemalang. Hasil produksi PT Shisung Grand Indonesia berupa knit garment dengan target ekspor utama ke Amerika. Jumlah tenaga kerja saat ini 850 orang dengan proyeksi di tahun 2025 mampu menenyerap sebanyak 3.000 orang tenaga kerja dan kapasitas produksi sebesar 1.000.000 pcs/bulan dengan proyeksi di tahun 2025 sebesar 3.500.000 pcs/bulan.
PT IGP Internasional merupakan perusahaan PMDN yang berlokasi di Kabupaten Sleman. Hasil produksi PT IGP Internasional berupa kemasan dan kotak dari kertas, pakaian dengan target ekspor utama ke Amerika. PT IGP Internasional Tempel diharapkan mampu menyerap sebanyak 2.000 orang tenaga kerja dengan kapasitas produksi sebesar 21.000.000 pcs/tahun.
PT Pinnacle Apparels merupakan perusahaan PMA asal India yang berlokasi di Kawasan Industri Jateng Land Industrial Park Sayung (JIPS), Kabupaten Demak. Hasil produksi PT Pinnacle Apparels berupa pakaian jadi dari tekstil dengan target ekspor utama ke Amerika. Kapasitas produksi 150.000 pcs/bulan dengan target 6 bulan ke depan sebesar 350.000 pcs/bulan dan jumlah tenaga kerja saat ini 600 orang dengan target 6 bulan kedepan mampu menyerap hingga 1.500 orang tenaga kerja.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah DIY, Akhmad Rofiq menyampaikan bahwa pemberian insentif fiskal kawasan berikat kepada industri berorientasi ekspor ini diberikan dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian Indonesia khususnya investasi melalui terciptanya iklim usaha yang berdaya saing dan turut menggerakkan ekonomi dalam negeri.
“Fasilitas kawasan berikat bermanfaat bagi industri dalam meningkatkan daya saing produk. Secara tidak langsung, dengan berkembangnya perusahaan akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan menjadi penggerak ekonomi sektor riil,” ungkap Rofiq.
“Saya harap perusahaan yang diberikan izin kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas ini seoptimal mungkin sehingga tujuan pemberian fasilitas yaitu untuk menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perekonomian daerah dapat tercapai,” imbuhnya.