Bea Cukai Soekarno-Hatta & Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Narkotika Melalui Barang Penumpang
- Bea Cukai
VIVA – Dalam joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya, petugas gabungan ungkap penyelundupan narkotika dengan mekanisme importasi barang bawaan penumpang. Total barang bukti yang disita petugas sejumlah 2.030 ml cairan mengandung narkotika golongan I jenis kokain dengan modus disembunyikan pada botol kemasan peralatan mandi (false concealment).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pada konferensi pers tanggal 1 Maret 2023 mengatakan penindakan dilakukan terhadap WNA asal Brazil pada saat ketibaanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 1 Januari 2023. “Penindakan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan pelaku berinisial GPS yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari penerbangan dengan rute Rio De Jainero-Doha-Jakarta pada pukul 07.30 WIB. GPS diketahui membawa tas punggung, tas koper, dan sebuah papan selancar. Ketika dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas bertambah kuat karena GPS bersikap resisten dan cenderung agresif. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian mengarahkan GPS ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” ungkap Gatot.
Saat memeriksa bawaan penumpang, petugas mendapatkan enam botol perlengkapan mandi berisi cairan seberat 2.030 ml dengan bau, warna, dan karakteristik yang mencurigakan. Petugas pun menguji cairan tersebut dengan uji bakar yang menghasilkan dua lapisan berwarna bening dan putih. Dari pengujian terhadap dua lapisan tersebut dengan alat deteksi dan uji laboratorium didapatkan hasil positif narkotika golongan I jenis kokain pada lapisan bening, sedangkan lapisan putih berisi kandungan kimia gliserol yang digunakan sebagai pengikat cairan kokain tersebut.
“Menurut pengakuan dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan, GPS diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Kedatangannya ke Indonesia diakui untuk berlibur ke Bali. GPS juga menerangkan bahwa ia diminta untuk membawa kokain cair tersebut ke Indonesia oleh jaringan Amerika Latin – Timur Tengah dan akan dihubungi setibanya di Indonesia. Atas temuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjut Gatot.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dari penindakan ini, petugas menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan pemerintah sebesar Rp21.061.250.000,00.
“Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa mendukung sinergi antaraparat penegak hukum guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkotika, serta mengimbau pada masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkotika demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat dan bermasa depan baik,” pungkas Gatot.