Berhasil Kurangi Emisi, Pemprov Kaltim Dapat Rp1,7 T

Gubernur Kalimantan Timur, Dr H Isran Noor
Sumber :
  • Pemprov Kalimantan Timur

VIVA – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor bersama Menteri Kehutanan dan Lingkugan Hidup (LHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Satu Kahkonen (World) Bank menyaksikan penandatanganan perjanjian pembayaran insentif untuk Provinsi Kalimantan Timur dalam kerangka REDD+ dan program FCPF.

Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto bersama Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, dan Kepala BPKAD 8 (delapan) kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan.

Penandatangan perjanjian pembayaran insentif FCPF dilakukan pada momen Penganugerahan Penghargaan Adipura 2022 yang diselenggarakan Kementerian LHK di Auditorium Dr Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Gubernur Isran Noor menyampaikan terima kasih kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Dirjen PPI Laksmi Dhewanti atas kesepakatan untuk pembayaran insentif penurunan emisi gas buang yang dihasilkan yang sudah terhitung di Kaltim. Isran Noor meyakini nantinya pasti banyak provinsi lain yang sudah menurunkan emisi gas buang akan mencontoh Kaltim.

“Kita bersyukur bahwa pada hari ini sudah ditandatangani kesepakatan untuk pembayaran insentif FCPF-CF untuk Kalimantan Timur, dari pembayaran pertama. Yang ditandatangani BPDLH Kementerian Keuangan dan BPKAD Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se Kaltim,” ucap Isran.

Jokowi Bakal Rutin ke IKN Meski Tidak Jadi Presiden

“Kita bangga, laksanakan saja. Koordinasi secepatnya karena dana itu sudah ada tinggal nunggu sebentar masuk di kas daerah,” tambah Isran.

Kalimantan Timur berhasil menurunkan emisi karbon sekitar 30 juta ton CO2 equivalent dan yang dilakukan penilaian oleh World Bank adalah sebesar 22 juta ton CO2 equivalent.

Perusahaan Tambang Ditegaskan Punya Tanggung Jawab Beri Dampak Positif ke Masyarakat Sekitar

Gubernur Isran Noor memberikan apresiasi kepada kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang berhasil meraih penghargaan Adipura 2022. Yaitu Kota Balikpapan sebagai peraih Adipura Kencana kategori kota besar, Kota Bontang meraih Adipura kategori kota sedang, Kota Tanah Grogot dan Kota Penajam meraih Adipura kategori kota kecil.

“Kita bangga karena ada daerah di Kalimantan Timur yang meraih penghargaan Adipura 2022, baik kategori kota kecil, kota sedang dan kencana. Bagus. Terus tingkatkan,” pungkasnya.

Jokowi Pastikan Tak Ada Groundbreaking di IKN

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto

Program REDD+ KLHK Wold Bank melalui FCPF dengan penandatanganan letter of intnent dengan potensi pembayaran berbasis kinerja untuk penurunan emisi gas rumah kaca pada Provinsi Kalimantan Timur pada 20 September 2017, kemudian di revisi melaui LoI 12 Oktober 2019.

Dengan potensi dana sebesar USD 110 juta atau Rp1,7 triliun yang akan dibayarkan kepada pemerintah Indonesia melalui BPDLH kepada Provinsi Kalimantan Timur. Atas kinerja pengurangan emisi GRK Pemprov Kaltim yang didampingi Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) telah berhasil menunjukkan kinerja dan pembayaran RPP pertama dalam bentuk advance payment dan telah dilakukan oleh World Bank. BPDLH telah menerima USD 20,9 juta atau sekitar Rp313 miliar dan akan disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan 8 kabupaten/kota sebesar Rp260 miliar. Dimana Rp110 miliarmelalui skema APBD dan Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim.

BPDLH sebagai channeling dana FCPF tersebut diharapkan dapat memastikan dana yang dikelola seusai dengan mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel. Peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk operasionalisasi pelaksanaan program FCPF, insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi di lingkup Kaltim. Dan reward untuk masyarakat hukum adat (MHA) yang melaksanaan perlindungan hutan pada Provinsi Kaltim. Pembayaran berbasis kinerja atau Results Based Payment (RBP) berbasis yuridkisi pada Provinsi Kalimantan Timur merupakan pembayaran yang baru pertama kali terjadi di Indonesia. Keberhasilan pengurangan GRK melalui program REDD+ ini telah menujukkan kepada dunia global bahwa transformasi ekonomi hijau telah dilakukan di Indonesia dimana dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup.

Ini merupakan bentuk kepercayaan dunia internasional melalui World Bank kepada Pemerintah Indonesia. Kementerian LHK bertindak selaku pengampu program pada lingkup nasional. Pemprov Kaltim selaku pengampu program sub nasional. Pemerintah kabupaten/kota sebagai benefit manager. Dan BPDLH bertindak sebagai trusty.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya