Joint Operation, Bea Cukai dan Polri Ungkap Penyelundupan 3 Ribu Gram Narkotika
VIVA – Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersinergi dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine dengan modus false concealment di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Desember 2022 dan Februari 2023. Dalam sinergi penindakan ini, tim berhasil mengamankan 7 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika sebanyak 3.072 gram.
Terkait penindakan ini, Kepala KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa 7 orang tersangka tersebut terdiri atas 2 WNA asal India dan 5 WNI. Ia menambahkan bahwa dari seluruh barang bukti yang didapat, diperkirakan mampu menyelamatkan 15.360 generasi bangsa serta turut menghemat biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp13.704.960.000,00.
Gatot menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Selasa (20/12) terhadap dua penumpang WNA TS (30) dan GS (28) yang merupakan penumpang pesawat dengan rute penerbangan Bangkok-Jakarta. “Dari hasil tes urine keduanya, didapati TS positif methamphetamine dan amphetamine, akhirnya kami lakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya petugas berhasil menemukan bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban (penutup kepala) tersangka TS dan 1.036 gram pada turban tersangka GS. Ini merupakan modus penyelundupan dengan metode false concealment,” rincinya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa bungkusan berisi serbuk kristal tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat. “Berbekal informasi yang kami dapat, tim segera melakukan joint operation dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya, masing-masing HW (37) asal Deli Serdang sebagai penerima barang pertama, MW (24) asal Riau sebagai penerima barang kedua, serta DK (43) dan DI (33) pasangan suami istri asal Riau sebagai pengendali,” jelas Gatot.
Selain penindakan tersebut, Bea Cukai juga melakukan penindakan lainnya di Terminal 3 Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta terhadap FR (24) penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Jakarta pada 4 Februari 2023. Upaya penyelundupan dilakukan tersangka menggunakan modus false concealment yang disembunyikan pada tas punggung.
Gatot kembali menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas punggung penumpang, petugas mendapati adanya 2 buah kemasan plastik berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan dalam lipatan pakaian dengan berat total 1.002 gram. Dari hasil pemeriksaan petugas menggunakan alat deteksi serta uji laboratorim, hasilnya positif Narkotika golongan I jenis Methamphetamine. Hasil temuan tersebut kemudian disertahterimakan kepada Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya berkomitmen dalam mencegah masuk, beredar, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan precursor. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari obat-obatan terlarang demi generasi penerus bangsa yang sehat dan masa depan yang lebih baik,” pungkas Gatot.