Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Impor Lewat Skema Jastip

Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Impor Lewat Skema Jastip
Sumber :

VIVA – Pemerintah secara konsisten berupaya mendorong pertumbuhan perekonomian dalam negeri dengan menciptakan aturan-aturan yang menstimulus perkembangan industri kecil dan menengah. Hal ini juga menyebabkan pesatnya pertumbuhan usaha perorangan, salah satunya yang tengah marak di kalangan masyarakat adalah usaha jasa titipan (jastip) barang dari luar negeri.

Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024, Bea Cukai Belawan Terima Penghargaan

Secara sederhana, istilah jastip mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ke luar negeri dan membuka jasa pembelian barang untuk orang lain. Yang perlu digarisbawahi adalah barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

Lalu, bagaimana skema jastip ini jika dilihat dari sudut pandang Bea Cukai selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam pelayanan dan pengawasan impor barang? Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa secara terminologi, Bea Cukai tidak menggunakan istilah jastip. “aturan terkait pembawaan barang oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” ujarnya.

Dukung Asta Cita, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Expose Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dalam aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use dan non-personal use. Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) sebesar USD500 per penumpang. Sementara untuk barang non-personal use akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean juga akan ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

“Barang-barang yang diimpor menggunakan skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang non-personal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang,” tambah Hatta.

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha (level playing of field). Pengawasan yang dilakukan terhadap mekanisme jastip dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi peredaran barang ilegal. Pengenaan pungutan negara terhadap barang impor juga merupakan langkah perlindungan terhadap industri dalam negeri dan optimalisasi penerimaan negara. Sementara itu, relaksasi berupa pembebasan atas nilai tertentu terhadap barang bawaan penumpang yang termasuk kategori personal use adalah fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam rangka memfasilitasi perdagangan internasional.

Hatta menambahkan masyarakat dapat membaca aturan terkait barang bawaan penumpang untuk mendapatkan pemahaman secara utuh. “Selain dapat mengakses PMK 203/PMK.04/2017, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di nomor layanan 1500225 atau email info@customs.go.id atau dapat melalui akun media sosial resmi Bea Cukai di Facebook www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, atau Instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Hatta.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani

Impor Susu Bebas Pajak, Kemenkeu Beri Penjelasan

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut, Australia dan Selandia Baru menjadi negara pengekspor susu terbanyak ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024