Kemenag: Hindari Pemanfaatan Dana Sosial untuk Kepentingan Politik

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammad Adib
Sumber :
  • Dirjen Bimas Islam

VIVA – Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Adib mendorong Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak memanfaatkan dana sosial keagamaan untuk tujuan politik praktis. Hal itu ditegaskannya saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 bertajuk 'Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat', di Pullman Jakarta Central Park, Selasa (21/2/2023). 

Panduan Klaim Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Hari Ini Rabu 18 Desember 2024, Cek di Sini!

“Jangan gunakan dana sosial keagamaan untuk tujuan-tujuan politik. Misalnya, untuk dukungan, menggaet, dan menggalang massa. Bahkan untuk mencetak bendera saja tidak boleh. Kita (Kemenag) larang sepenuhnya. Tidak boleh ada dana sosial keagamaan zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan politik praktis,” tegasnya.

Adib juga menekankan, penyaluran dana sosial keagamaan harus terbebas dari pertanyaan seputar agama dan aliran politik.

Mau Klaim Saldo DANA Gratis Rp240 Ribu Hari Ini Selasa 17 Desember 2024, Cek 4 Langkahnya di Sini!

“Kalau sudah mustahik, kasih (zakat) saja. Jangan tanya agamanya, apa lagi aliran politiknya. Bebaskan dari pengaruh politik praktis,” ujarnya.

Terkait itu, Adib mengatakan, zakat tidak hanya disalurkan pada Muslim saja. Sambil mengutip sejarah, ia menerangkan, pemuka Quraisy yang musyrik tetap diberi zakat sebagai “Mualafah Qulubuhum” (melembutkan hati mereka). Zakat tersebut, paparnya, diberikan agar mereka tidak memerangi Islam. 

Klaim Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Hari Ini Senin 16 Desember 2024, Buruan Cek di Sini!

“Ada tradisi zaman Nabi dulu, para Pemuka Quraisy mendapat zakat untuk 'Mualafah Qulubuhum'. Itu menjadi isyarat, jangan melihat agamanya baru dapat zakat. Atas nama kemanusiaan, dia berhak mendapat zakat,” pungkasnya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menerima penghargaan.

Kemenag Kembali Raih Prestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Kemenag kembali menorehkan prestasi di bidang keterbukaan informasi. Komisi Informasi Pusat mendaulat Kemenag sebagai Kementerian yang Informatif dengan nilai 94,52.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024