Bea Cukai Lepas Ekspor Tembakau dan Tuna dari Dua Wilayah Ini
- Bea Cukai
VIVA – Upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi industrial assistance dan trade facilitator kembali membuahkan hasil. Periode awal hingga pertengahan bulan Februari ini, Bea Cukai kembali melayani ekspor dua komoditas berbeda, yaitu tembakau iris (TIS) dan ikan tuna masing-masing dari Yogyakarta dan Ambon.
Pada Rabu (08/02), Bea Cukai Yogya berhasil melepas ekspor 40 boks TIS milik PT Tarumartani ke Taiwan melalui Bandara Soekarno Hatta. PT Tarumartani merupakan perusahaan penghasil cerutu dan tembakau iris yang telah berdiri sejak tahun 1918 di Yogyakarta. Dalam ekspor ini, tercatat devisa negara yang masuk adalah sebesar USD 7.110.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa Bea Cukai Yogyakarta berperan dalam pengawasan dan pelayanan administrasi kepabeanan dan cukai. Sebagaimana diketahui tembakau iris merupakan barang kena cukai (BKC) yang harus dilekati pita cukai setelah selesai proses pembuatannya. “Tetapi hal ini dikecualikan untuk BKC yang akan diekspor, berdasarkan Perdirjen Bea Cukai Nomor 35/BC/2014 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai, untuk BKC dengan tujuan ekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai,” jelasnya.
“Terima kasih, kepada Bea Cukai Yogyakarta yang telah banyak membantu regulasi kami, sehingga produksi kami menjadi lancar dan dapat menyalurkan barang hingga pasar ekspor,” ujar Slamet, Kepala Divisi Marketing dan Umum PT Tarumartani.
Sementara dari daerah Maluku, Bea Cukai Ambon melayani ekspor sebanyak 25.246,99 kg frozen yellowfin tuna loin milik Harta Samudra ke Vietnam melalui Pelabuhan Yos Sudarso (14/02). Hatta menjelaskan bahwa ekspor ini menyumbang devisa ke negara sebesar USD 219.016,16. “Kami melalui Bea Cukai Ambon berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan 24x7 kepada seluruh pelaku usaha demi kelancaran ekspor dari wilayah Maluku. Kontinuitas ekspor komoditi perikanan ini menggambarkan perekonomian Maluku semakin meningkat,” pungkasnya.