Kawal Pemanfaatan DBH CHT, Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan Pemda
- Bea Cukai
VIVA – Mengawal pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai terus mengelar koordinasi dengan berbagai pihak dan pemerintah daerah. Kali ini koordinasi dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah, masing-masing di Semarang, Jepara, Pati, dan Pasuruan.
Pada Senin (16/01), sebagai wujud sinergi dan kolaborasi Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Jawa Tengah. Selain melakukan koordinasi mengenai capaian pelaksanaan DBH CHT tahun 2022 dan rencana pelaksanaannya pada tahun 2023, kunjungan ini juga membahas mengenai program pemulihan ekonomi melalui fasilitas kawasan berikat (KB), kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), pemberdayaan UMKM, dan program kerja lain dalam rangka peningkatan iklim usaha yang positif guna meningkatkan investasi di Jawa Tengah.
Tak hanya membahas cukai, dalam Rofiq juga menyampaikan peningkatan iklim usaha yang positif di Jawa Tengah melalui pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat. “Di tahun 2022, kami telah menerbitkan sebanyak 22 izin fasilitas KB dan 1 izin fasilitas KITE di Jateng. “Selain meningkatkan nilai ekspor Jawa Tengah, fasilitas ini juga mampu menyerap tenaga kerja dan meningkatkan geliat ekonomi sektor riil di lokasi sekitar perusahaan.”
Sementara itu Bea Cukai Kudus juga mengadakan pertemuan dengan Pemkab Jepara (09/02) dan Kabupaten Pati (10/02) dalam rangka menyampaikan hasil penilaian pemanfaatan DBH CHT tahun 2022. Bea Cukai Kudus menyampaikan apresiasi kepada segenap jajaran pemerintah daerah atas setiap kolaborasi dan sinergi yang telah dijalin dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai selama tahun 2022.
“Kami berharap agar pada tahun 2023 ada sedikit perubahan dalam pemanfaatan DBHCHT yang semula banyak digunakan dalam kegiatan sosialisasi menjadi diperbanyak dalam kegiatan pengumpulan informasi,” tegas Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Bea Cukai Kudus.
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan turut hadir dalam rapat koordinasi DBH CHT Pemkab Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) (10/02). Selain Bea Cukai, rapat koordinasi ini turut menghadirkan sebanyak 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penerima DBH CHT tahun 2023.
Dalam kesempatannya, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto menyampaikan bahwa DBH CHT dialokasikan dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
“Bila pelaksanaan kegiatan di bidang penegakan hukum telah memadai, ke depan penyerapan DBH CHT dapat dioptimalkan pada bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.