Bea Cukai Mataram dan BNN Provinsi NTB Ungkap Peredaran Sabu
- Bea Cukai
VIVA – Sebagai community protector, Bea Cukai memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari barang berbahaya, termasuk peredaran gelap narkoba. Bekerja sama dengan BNN Provinsi NTB, Bea Cukai Mataram ungkap peredaran sabu dengan berat bruto 663,15 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Kitty Kartika Eka Shanty, dalam konferensi pers di BNN Provinsi NTB, pada Senin (13/02) mengatakan BNNP NTB telah menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis metamfetamin/sabu yang berasal dari dua kasus penangkapan dengan total berat bruto 663,15 gr dan 842.46 gr. Dengan pengungkapan tersebut, BNNP NTB terlah berhasil menyelamatkan kurang lebih 17.640 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.
"Dari total tangkapan tersebut, pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 663,15 gram merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Mataram dan BNN Provinsi NTB. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya kami musnahkan," ujar Kitty.
Atas sinergi dan kerja sama yang baik dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut, Bea Cukai Mataram menerima apresiasi berupa piagam penghargaan dari Kepala BNNP NTB, Brigjen Polisi Gagas Nugraha. "Kami berharap sinergi dan komitmen antarinstansi dapat mengoptimalkan pengawasan dalam melindungi masyarakat dan memberantas perdaran narkoba di Indonesia," tutup Kitty.