Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah Kudus dan Pati

Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan dua penindakan penyulundupan rokok ilegal sekaligus, pada Kamis (12/01). Penyelundupan rokok ilegal dilakukan dengan modus barang kiriman yang diangkut menggunakan truk di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati.

Bea Cukai Beri Izin Pusat Logistik Berikat untuk Distributor Solar Turbine

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan bahwa total seluruh barang hasil penindakan sejumlah 616.000 batang rokok ilegal berbagai merek berjenis sigaret kretek mesin (SKM).

“Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Penindakan Bea Cukai Kudus tentang adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga untuk mengangkut barang kena cukai ilegal berupa rokok ilegal dari wilayah Jepara. Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati,” jelas Sandy.

Dari Kota Pariaman, 140 Ton Komoditas Pinang Diekspor ke India

Pada pukul 03.30 waktu setempat, tim berhasil menemukan truk sesuai yang diinformasikan. Setelah melakukan pengejaran, tim berhasil melakukan penindakan terhadap truk tersebut di Jalan Lingkar Timur, Dusun Krasak, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan 5 karton rokok berjenis SKM dengan merek RS Rastel Bold yang diduga dilekati pita cukai palsu serta 11 karton rokok jenis SKM dengan merek Dalill Bold Fine Cut Filter dan L.4. International Bold tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang berhasil diamankan berjumlah 124.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp155.620.000,00,” rinci Sandy.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Selain menemukan ratusan ribu rokok ilegal, tim juga berhasil memperoleh informasi bahwa sopir truk tersebut berencana menambah muatan berupa rokok yang diduga ilegal. Kemudian, tim melakukan penyamaran dan mengikuti truk ke tempat pertemuan. Hasilnya, tim berhasil melakukan penindakan di SPBU Lingkar Barat, Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

“Setelah melakukan pemeriksaan, tim berhasil menemukan 31 karton rokok berjenis SKM dengan merek King SP Bold dan Flash Bold tanpa dilekati pita cukai dengan total barang berjumlah 492.000 batang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp617.460.000,00,” ujar Sandy.

Atas penindakan tersebut, seluruh barang bukti beserta sopir dan kernet truk dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024