Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gerebek Pabrik Liquid Vape Mengandung Sabu

Bea Cukai dan Polda Metro Jaya gerebek pabrik liquid vape
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai ungkap kasus home industry pembuatan cairan liquid narkotika jaringan internasional di Kembangan, Jakarta Barat. 

Ada Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Dalam penindakan yang terlaksana di tanggal 14 Januari 2023 lalu tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MRK. Tersangka diketahui membuat narkotika dalam bentuk cairan liquid dan dikemas dalam bentuk liquid (cairan untuk rokok elektrik) kemudian mengedarkannnya sendiri. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi perbuatan memproduksi narkotika yang dilakukan oleh MRK di Kec. Kembangan, Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan hingga didapat kebenaran atas informasi tersebut, petugas pun menangkap tersangka MRK dengan barang bukti yang siap diedarkan sejumlah 366 botol liquid narkotika ukuran 50 ml dan 41 botol liquid narkotika ukuran 30 ml," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
 
Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Detik-detik Pengemudi Mobil di Tangerang Kakinya Sakit Saat Nyetir, Ternyata Kena Peluru Nyasar
Oknum Polisi Pukul Sopir Taksi Online Berakhir Damai

Oknum Polisi Pukul Sopir Taksi Online Berakhir Damai, Netizen: Hukum Buat Candaan

Oknum polisi yang merupakan anggota Polda Maluku melakukan pemukulan terhadap sopir taksi online di Jaksel, kasus itu kemudian berakhir damai membuat netizen kecewa

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024