Investasi CBL Buktikan Grup MIND ID Jadi Pilar Penting Terwujudnya Ecosystem EV
- INALUM
VIVA – Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID fokus membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Secara langsung, MIND ID mengawal PT ANTAM Tbk dalam percepatan pengembangan ekosistem EV Battery dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement “CSPA”) antara ANTAM dan Hong Kong CBL Limited (“HKCBL”), anak perusahaan yang dikendalikan oleh CBL, atas sebagian kepemilikan saham ANTAM dalam PT Sumberdaya Arindo (PT SDA).
Penandatanganan CSPA ini merupakan langkah awal dari realisasi pelaksanaan Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery di Indonesia dan sejalan dengan komitmen ANTAM dalam mendukung pengembangan proyek tersebut. Selain itu, dalam kerja sama ini diharapkan CBL (melalui HKCBL) dapat berkontribusi secara langsung atas aspek teknologi dan pengalaman bisnis yang dimilikinya melalui kolaborasi bersama ANTAM pada PT SDA, dan sekaligus menjadi mitra strategis ANTAM dalam pelaksanaan Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery yang terintegrasi di Indonesia.
Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID, Dany Amrul Ichdan mengatakan bahwa kerjasama ini menjadi milestone yang sangat baik untuk membangun kolaborasi-kolaborasi lanjutan lainnya di Indonesia. Oleh karena itu, Ia mengajak korporasi-korporasi global untuk bisa berkolaborasi dengan MIND ID agar pengembangan Ekosistem EV Battery di segala aspek bisa semakin maju.
"Jangan ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Mari kita sukseskan pengembangan Ekosistem EV terintegrasi ini karena kita memerlukan banyak strategic investment dan strategic partner, transfer knowledge dan technology, product development, market penetration, dan lainnya. Dalam hal ini, kami sangat terbuka untuk terus menjalin kolaborasi, " ujar Dany.
Penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Framework Agreement untuk kerja sama Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery terintegrasi di Indonesia yang mencakup kegiatan pertambangan bijih nikel hingga industri daur ulang baterai yang telah dilakukan oleh ANTAM bersama PT Industri Baterai Indonesia (IBC), dan Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd. (“CBL”) pada tanggal 14 April 2022 ("Framework Agreement”).
MoU ini juga memberikan kesempatan pengembangan yang lebih besar dalam aktivitas pertambangan bijih nikel dalam rangka Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh PT SDA, entitas anak usaha ANTAM yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Setelah penandatanganan CSPA ini, baik ANTAM maupun HKCBL secepatnya akan melakukan pemenuhan conditions precedent. Penandatanganan CSPA diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Pemegang Saham Bersyarat (Conditional Shareholders Agreement “Conditional SHA”) pada tanggal yang sama. Secara khusus, Conditional SHA akan berlaku efektif setelah beralihnya sebagian kepemilikan saham Perseroan dalam PT SDA, yaitu pada tanggal penyelesaian CSPA (“Penyelesaian Transaksi”).
Pada Penyelesaian Transaksi, ANTAM dan HKCBL akan menandatangani Akta Jual Beli Saham. Kemudian, setelah Penyelesaian Transaksi, ANTAM akan tetap menjadi pemegang saham pengendali pada PT SDA sesuai dengan ketentuan PSAK 65, sehingga tidak mengubah status PT SDA sebagai anak perusahaan yang terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan ANTAM.