Penerapan K3 Jadi Budaya Cegah Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor
Sumber :
  • Biro Humas Kemnaker

VIVA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menegaskan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar. Penerapan K3 jangan hanya sebuah kewajiban undang-undang saja, tetapi harus menjadi budaya dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Kasus KLB Meningkat di Kalangan Anak Sekolah, IDAI Ingatkan Pentingnya Vaksinasi

“Penerapan K3 harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat,” kata Wamenaker Afriansyah Noor ketika memberikan sambutan pada acara Konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Dewan K3 di Provinsi Jambi, Senin (16/1/2023).

Dirut Sritex Akui Ada Potensi PHK, Wamenaker: Presiden Tak Ingin, Negara Harus Hadir

Wamenaker mengungkapkan, dengan diterapkannya K3 di tempat kerja, setiap gerak langkah dalam aktivitas pekerjaan akan terlindungi dan terjamin keselamatannya. Selain itu, sumber produksi dapat terjamin untuk digunakan secara aman guna meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas nasional.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, sampai tahun 2022, dapat dikatakan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja masih cukup tinggi. Jumlah kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tahun 2021 sebanyak 234.370, sedangkan kasus yang mengakibatkan kematian sebanyak 6.552 orang, meningkat 5,7 persen dibandingkan tahun 2020.

Bantah PHK 2.500 Karyawan, Dirut Sritex: Hanya Meliburkan Akibat Kurang Bahan Baku

“Ini menjadi salah satu indikator bahwa kecelakaan kerja dapat terjadi dimana dan kapan saja yang menimbulkan kerugian harta, benda bahkan nyawa manusia,” ujarnya.

Wamen Afriansyah mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) Jambi, dan para stakeholder terkait yang ada di Jambi untuk dapat berkolaborasi dalam menerapkan K3 sebagai sebuah budaya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh perusahaan di Jambi sehingga tidak ada lagi kecelakaan kerja. 

Pengawas ketenagakerjaan, kata Wamenaker harus selalu meningkatkan pembinaan dan pengawasan penerapan Norma K3 di Provinsi Jambi untuk mewujudkan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) dan Penerapan Sistem Manajemen K3.

“Tentu hal ini dapat dicapai dengan adanya kolaborasi serta optimalisasi fungsi Dewan K3 Provinsi dan organisasi profesi K3,” tutup Wamenaker.

Ilustrasi sakit pinggang.

Hati-hati, Saraf Kejepit yang Tak Diobati Bisa Berujung Stroke dan Merambat ke Organ Vital Lain

Faktor obesitas atau berat badan dan bertambahnya usia, juga bisa meningkatkan risiko terjadinya saraf kejepit. Hal lainnya adanya cedera lama dan mengangkat beban berat.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024