Bea Cukai Juanda Edukasi Para Calon PMI Aturan Barang Kiriman dan IMEI
- Bea Cukai
VIVA – Di awal tahun 2023 ini, optimalisasi pelayanan Bea Cukai Juanda terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) kembali diwujudkan melalui edukasi aturan kepabeanan dan cukai dalam kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur, Bea Cukai hadir di tengah 55 orang calon PMI yang hendak berangkat bekerja ke Taiwan dan Hongkong.
"Pada kegiatan ini, kami memberikan informasi seputar ketentuan barang kiriman. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%," ujar Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Juanda, Dian Hari.
Masih menurut Dian, ketentuan tersebut juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya adalah sepatu, tas, tekstil, dan buku. Pelacakan barang kiriman yang telah diproses oleh Bea Cukai dapat diakses melalui beacukai.go.id/barangkiriman.Â
Tak ketinggalan, Bea Cukai Juanda juga menyampaikan ketentuan barang pindahan bagi PMI yang telah selesai kontrak kerjanya dan hendak kembali ke dalam negeri. Juga tata cara pendaftaran IMEI.
"Untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang membutuhkan SIM card agar memperoleh jaringan/sinyal, maka perlu didaftarkan IMEI-nya saat tiba di bandara. Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas Bea Cukai tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang yakni USD500. Pendaftaran IMEI dilakukan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang menggunakan electronic customs declaration (e-cd) melalui laman ecd.beacukai.go.id. Pendaftaran IMEI dibatasi sebanyak dua perangkat per penumpang setiap kedatangan," rinci Dian.
Ia pun berharap materi yang diberikan para petugas Bea Cukai Juanda dapat membantu para PMI saat kembali ke Indonesia atau hendak mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia.