Perluas Integrasi Perdagangan, Indonesia Implementasikan Perjanjian Perdagangan di Awal Tahun 2023
- Bea Cukai
VIVA – Perdagangan internasional merupakan salah satu langkah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Upaya kerja sama pun dilakukan berbagai negara demi mengupayakan perdagangan internasional yang bebas dan mudah, termasuk Indonesia. Selama ini kerja sama perdagangan telah dilakukan Indonesia dengan negara-negara lain, baik di wilayah Asia Tenggara (ASEAN), Asia, atau negara mitra lainnya di dalam kawasan. Terbaru, di awal tahun 2023 ini Indonesia secara resmi mulai mengimplementasikan perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Perlu dipahami bahwa RCEP adalah perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) yang melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN, meliputi Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam serta lima negara mitranya yang meliputi Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Bea Cukai sebagai pihak yang mengawasi proses perdagangan internasional, melalui Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa RCEP mulai diimplementasikan di Indonesia sejak tanggal 2 Januari 2023, sementara negara-negara anggota ASEAN lain dan mitra telah mengimplementasikannya sejak 2022 lalu.
“Namun masih ada dua negara yang belum mengimplementasikan perjanjian ini, yaitu Myanmar dan Filipina,” sambungnya.
Walaupun RCEP merupakan sebuah FTA dalam skala besar, tetapi perjanjian ini
tidak mengeliminasi perjanjian lainnya yang sudah ada. FTA lainnya yang telah berjalan di antara negara peserta akan tetap berlaku beriringan dengan RCEP. Jadi pelaku usaha diperbolehkan memilih FTA mana yang akan digunakan berdasarkan berbagai pertimbangan masing-masing, misalnya tarif dan rules of origin (ROO) yang berlaku.
“Ada beberapa tujuan dari penerapan RCEP, seperti mencapai integrasi ekonomi regional yang lebih luas, menurunkan tarif perdagangan, dan mempromosikan investasi untuk membantu negara berkembang mengejar ketertinggalannya. Sementara manfaat yang didapat antara lain dapat memperluas konektivitas ekonomi Indonesia dengan negara mitra di kawasan, membuka
peluang dan menyediakan akses bisnis, penyederhanaan prosedur kepabeanan yang lebih efisien, dan ROO yang disederhanakan,” jelas Nirwala.
Menanggapi pelaksanaan RCEP di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan pun menyusun aturan terkait tarif preferensi dan aturan tata laksana pengenaan bea masuk. Hal ini juga diikuti dengan penyesuaian database Harmonized System (HS), CEISA Bea Cukai, dan Lembaga National Single Window (LNSW).
“Ketentuan yang mengatur tata laksana pengenaan bea masuk tertuang dalam PMK Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 dan untuk lebih jelasnya ketentuan ini dapat diakses melalui tautan https://s.id/PMK-209-2022,” jelas Nirwala.
“Bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha kami harap dapat memahami ketentuan ini, namun jika masih ada hal yang kurang jelas terkait ketentuan ini, dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan surel info@customs.go.id, atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, atau instagram @BeaCukaiRI,” pungkasnya.