Segera Berlaku, Pahami Ketentuan Terbaru Tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
VIVA – Impor merupakan kegiatan perdagangan antarnegara yang saat ini tidak dapat dihindari, termasuk oleh Indonesia. Barang impor dibutuhkan oleh suatu negara untuk digunakan secara langsung atau dapat diolah untuk dijadikan produk lainnya. Seiring perkembangan zaman objek impor pun semakin beragam, tidak selalu tentang barang dengan bentuk fisik yang jelas, namun dapat berupa produk dalam bentuk digital.
Menanggapi situasi ini, Pemerintah melalui Menteri Keuangan pun terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal dan payung hukum yang jelas terhadap proses impor barang ke Indonesia, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang telah ditetapkan pada pertengahan Desember 2022 lalu.
Bea Cukai sebagai pihak yang berwenang dalam pelayanan dan pengawasan impor, melalui Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa PMK ini diterbitkan sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 228/PMK.04/2015. Ia menegaskan bahwa melalui PMK ini pihaknya ingin menyelaraskan proses bisnis impor dengan teknologi informasi yang berkembang saat ini. Selain itu PMK ini disusun untuk dapat menampung ketentuan yang lebih komprehensif dan mampu mengatur lebih jelas terkait pengeluaran barang impor untuk dipakai demi mendukung perkembangan dunia usaha.
Nirwala menambahkan bahwa PMK ini memuat beberapa peraturan sebelumnya yang disempurnakan dan beberapa ketentuan baru. Perubahan ketentuan dilakukan antara lain terkait penggunaan data elektronik sebagai dokumen pelengkap pabean, penegasan ketentuan penjaluran barang, kemudahan pemeriksaan fisik, dan penegasan pembulatan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Selain itu ada beberapa ketentuan baru yang ditambahkan, antara lain terkait impor barang digital, ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dari tempat penimbunan pabean (TPP), penegasan tentang pemblokiran atas pemberitahuan impor barang (PIB), dan ketentuan pengeluaran sebagian barang impor selain barang larangan dan pembatasan (Lartas) dan/atau terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual (HKI),” rincinya.
Seiring dengan akan berlakunya PMK tersebut mulai tanggal 14 Januari 2023, Nirwala menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut harus benar-benar dipahami, karena masing-masing ketentuannya dapat berlaku secara umum, atau berlaku khusus kepada pihak-pihak tertentu saja.
“Jadi ada beberapa ketentuan yang akan berlaku secara umum, namun ada beberapa ketentuan yang akan berlaku khusus untuk importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) berstatus Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (Mita), atau importir dengan status non-AEO/Mita. Untuk penjelasan yang lebih rinci, PMK tersebut dapat diakses melalui tautan https://s.id/PMK-190-2022,” ungkapnya.
Peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dan mampu mengoptimalkan pelayanan impor untuk dipakai, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus impor. “Bagi masyarakat khususnya para pelaku impor, jika masih ada hal yang kurang jelas terkait ketentuan ini, dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan email info@customs.go.id, atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, atau instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Nirwala.