Direktur Jenderal Bea dan Cukai Tinjau Langsung Perusahaan Pengguna Fasilitas Kawasan Berikat
VIVA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, melakukan peninjauan langsung ke industri dalam negeri yaitu PT Karya Tangan Indah (KTI) yang berlokasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Jumat (06/01/2023). Dalam kunjungan tersebut, Askolani didampingi oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi, dan Kepala Bea Cukai Denpasar, Puguh Wiyatno.
PT Karya Tangan Indah adalah salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di lingkungan pengawasan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra. Perusahaan ini bergerak di bidang kerajinan tangan perak dengan memberdayakan perajin perhiasan lokal sebagai pekerjanya.
Susila Brata menjelaskan bahwa kawasan berikat adalah sebuah tempat yang digunakan untuk menimbun barang impor atau barang dari daerah pabean yang lain dengan tujuan barang tersebut akan diolah untuk digunakan sebagai bahan ekspor. “Sehingga, kegiatan utama pada kawasan ini adalah pengolahan beberapa barang atau bahan menjadi bahan jadi yang memiliki nilai tinggi dalam ekspor,” imbuhnya.
Barang-barang yang dimasukkan ke kawasan berikat meliputi barang yang digunakan sebagai bahan baku, bahan penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada kawasan berikat. Serta barang jadi maupun barang setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi, barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara, hasil produksi yang dimasukkan kembali, dan/atau hasil produksi kawasan berikat lain.
“Pengguna fasilitas kawasan berikat memperoleh fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor,” ujar Susila.
Susila menambahkan bahwa dengan adanya fasilitas yang tersedia pada kawasan berikat tentu dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi. Manfaat yang dapat diperoleh antara lain efisiensi waktu pengiriman barang, menciptakan harga barang yang kompetitif berkat fasilitas fiskal, dan terciptanya kerja sama antara berbagai perusahaan di berbagai level melalui kegiatan yang diatur dalam perjanjian subkontrak.
“Peninjauan langsung merupakah salah satu upaya Bea Cukai untuk meningkatkan fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan asistensi industri untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memetakan sejauh mana fasilitas kawasan berikat yang diberikan dapat menciptakan iklim perdagangan yang kondusif,” tutup Susila.