Bea Cukai Suarakan Gempur Rokok Ilegal di Blitar dan Makassar

Bea Cukai menyuarakan gempur rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Demi menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus melancarkan upaya-upaya preventif, seperti menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyuarakan gempur rokok ilegal. Upaya tersebut tercermin dari kerja sama antara Bea Cukai Blitar dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar dan Bea Cukai Makssar dengan Pemkab Maros yang menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Blitar dan Maros.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Rabu (04/01) mengatakan gelaran sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Blitar dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Mengusung pagelaran seni budaya campursari Guyon Maton dan Cak Percil, sosialisasi tersebut dilaksanakan di Lapangan Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. 

Dalam sosialisasi yang dihadiri ratusan penonton, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar, Sutopo dan Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi menyampaikan bahaya rokok ilegal, baik dari segi kesehatan dan ekonomi.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

"Kedua pihak tersebut juga menyampaikan materi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Termasuk, sanksi-sanksi yang harus dihadapi oleh para pelanggar ketentuan di bidang cukai," ujar Hatta.

Sosialisasi gempur rokok ilegal juga digelar Bea Cukai Makassar di Kabupaten Maros. Dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Maros, Ir. H. Abd. Salam, M.Si., acara ini diisi dengan pemaparan materi realisasi pemanfaatan DBH CHT.

Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,9 Miliar

"Selama tahun 2022, DBH CHT telah dimanfaatkan sebesar 40% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat yang dibagi atas peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, pembinaan industri, dan pemberian bantuan, serta 10% untuk penegakan hukum. Dari anggaran tersebutlah upaya preventif seperti sosialisasi gempur rokok ilegal dapat terlaksana. Diharapkan melalui sosialisasi ini, kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan bahaya rokok ilegal dapat tumbuh dan semakin meningkat. Hingga akhirnya, masyarakat dapat berkontribusi aktif membantu Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal," tegas Hatta.

OJK

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?

Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama pinjaman online atau pinjol dengan pinjaman daring (pindar). Istilah ini mulai digunakan untuk membedakan

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024