Bea Cukai Jateng DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat Perdana di 2023
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) kepada PT Shinsung Grand Indonesia. Perusahaan yang bergerak di bidang industri garment ini memperoleh fasilitas KB setelah melakukan pemaparan proses bisnis secara hybrid pada Senin, 02 Januari 2022. Pemaparan proses bisnis juga diikuti oleh perwakilan dari KPP Pratama Pekalongan.
PT Shinsung Grand Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Korea Selatan. Saat ini, PT Shinsung Grand Indonesia memiliki 850 orang karyawan dan tiga tahun kedepan diperkirakan akan mampu menyerap tenaga kerja sekitar 2.150 orang. Kapasitas produksi saat ini sebanyak 500.000 pcs/bulan dengan proyeksi tiga tahun ke depan sebesar 3.500.000 pcs/bulan.
Kepala Kantor Wilayah, Akhmad Rofiq menyampaikan bahwa pemberian insentif fiskal dalam bentuk fasilitas Kawasan Berikat kepada industri berorientasi ekspor ini diberikan dalam rangka mendorong peningkatan investasi melalui terciptanya iklim usaha yang berdaya saing dan turut menggerakkan ekonomi dalam negeri.
“Fasilitas kawasan berikat bermanfaat bagi industri dalam meningkatkan daya saing produk. Secara tidak langsung, dengan berkembangnya perusahaan akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan menjadi penggerak ekonomi sektor riil,” ungkap Rofiq.
“Saya harap PT Shinsung Grand Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas ini seoptimal mungkin sehingga tujuan pemberian fasilitas yaitu untuk menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perekonomian daerahss dapat tercapai,” imbuhnya.