Dari Lelang, Bea Cukai Tanjung Emas Sumbang 9,4 Miliar Rupiah untuk Negara

Bea Cukai Tanjung Emas menggelar proses lelang
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Tanggal 14 Desember menandai kali terakhir Bea Cukai Tanjung Emas menggelar proses lelang di tahun ini. Lelang barang milik negara (BMN) eks penindakan kepabeanan tersebut menghasilkan Rp1,272 miliar. Nilai ini mencapai 184 persen dari harga limit dan menggenapkan penerimaan negara sebesar Rp9,4 miliar dari hasil lelang BMN eks kepabeanan dan barang tidak dikuasai (BTD) melalui situs online lelang.go.id.

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

"Pada lelang terakhir di 2022 tersebut kami berhasil melelang 321 paket rantai dan bagiannya, 10 gulungan kawat datar, 25 paket mata kapak, dan 2.883 roll kain dengan hasil lelang senilai Rp 1.272.000.000,00. Hasil lelang ini tentunya menambah penerimaan negara dari lelang BMN eks kepabeanan dan BTD yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Emas dan KPKNL Semarang sepanjang tahun 2022," kata Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Tanjung Emas, Toto Boedhi Artono.

Ia merinci, di tahun 2022 Bea Cukai Tanjung Emas dan KPKNL Semarang telah melaksanakan dua belas kali lelang BMN eks kepabeanan dan menyumbang penerimaan hasil lelang dengan nilai total Rp 9.331.610.219,00. Adapun untuk lelang BTD telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, dengan total hasil lelang senilai Rp 90.852.303,00 sebagai penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Dari Temanggung, Ratusan Ribu Unit APD Diekspor ke Amerika Serikat

“Proses Lelang BMN eks Kepabeanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat ekonomis dari objek yang dilelang untuk bisa dimanfaatkan secara maksimal. Jumlah penerimaan negara yang diterima dari hasil lelang ini akan disetor seluruhnya ke kas negara”, jelas Toto. 

Ia pun menegaskan bahwa kinerja yang baik tersebut tak lepas dari kerja sama yang solid antara Bea Cukai Tanjung Emas dan KPKNL Semarang. “Kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KPKNL Semarang terkait peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara maupun Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. Pelelangan menjadi pilihan utama sebelum dilakukan opsi pemusnahan, dalam hal ini KPKNL Semarang yang berhak menentukan. Pelelangan ini sebagai extra effort yang dilakukan Bea Cukai dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan wujud sinergi antarinstansi dalam lingkup Kemenkeu One,” pungkas Toto.

Transparan, Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Rp1,2 Miliar
[dok. Prosesi penandatanganan perjanjian jual-beli emas antara PT Freeport Indonesia dan PT Antam, di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024]

Selamatkan Devisa Ratusan Triliun, Freeport dan Antam Teken MoU Jual-Beli Emas 30 Ton Per Tahun

Proses penandatanganan perjanjian tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, serta Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024