Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Malang dan Kediri
- Bea Cukai
VIVA – Dalam meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai melakukan sinergi pengawasan dengan pemerintah daerah yang diwakili oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di tiap daerah. Kali ini sinergi pengawasan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Malang dengan menggandeng Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Kediri melalui kerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Jombang.
Sinergi pengawasan yang dibalut dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang melalui kegiatan sosialisasi ketentuan cukai di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Senin (19/12), serta area wisata Taman Rekreasi Sengkaling dan Rest Area Karangploso, pada Rabu (21/12). Kegiatan sosialisasi juga dilakukan pada rangkaian acara peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Kabupaten Malang yang dilaksanakan di Lapangan Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada Sabtu (17/12).
Kolaborasi Bea Cukai Malang dengan Satpol PP Kabupaten Malang juga diselenggarakan melalui lomba festival film cukai. Sebagai bentuk apresiasi, Bea Cukai Malang turut hadir dalam kegiatan penghargaan bagi pemenang lomba yang dilaksanakan di NK Cafe, Kabupaten Malang, pada Rabu (21/12). Selain itu, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Kediri bersama dengan Satpol PP Kabupaten Jombang di Hotel Green Red, Kabupaten Jombang, pada Senin (19/12).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah ini merupakan bentuk implementasi pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022. “Sinergi pengawasan merupakan pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman pada masyarakat dampak negatif peredaran rokok ilegal dan memberi efek jera terhadap pelaku peredarannya,” imbuhnya.
Hatta berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kerja sama antarinstansi dan pemahaman pada masyarakat, sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal. “Kami mengimbau pada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan kegiatan peredaran rokok ilegal di sekitar wilayahnya. Pelaporan dapat dilakukan melalui contact center Bea Cukai pada 1500225 atau media sosial resmi Bea Cukai,” tutupnya.