Bea Cukai Kenalkan Kode 952 untuk Kodifikasi Produk Halal Ekspor

Bea Cukai dorong pelaksanaan ekspor.
Sumber :

VIVA – Dalam beberapa tahun terakhir, industri halal dan ekonomi syariah telah menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Peluang besar pun terbuka bagi Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dan net exporter produk makanan halal dan fashion, untuk memenuhi kebutuhan domestik sekaligus menggaet share perdagangan produk halal di tingkat global. 

Darmadi Durianto: Permendag Minyak Jelantah Jangan Bikin Usaha Pengepul Puasa Berkepanjangan

Guna membantu pemerintah dalam mengambil keputusan dalam pengembangan industri halal Indonesia, Bea Cukai tengah menyusun kodifikasi data ekspor dan impor produk halal. Kodifikasi produk halal tersebut digunakan untuk sinkronisasi data sertifikasi halal dengan data transaksi perdagangan dan data perekonomian. 

"Dengan adanya kodifikasi produk halal, pemerintah akan mendapatkan gambaran seberapa besar kontribusi produk halal pada neraca perdagangan, memetakan sektor-sektor industri halal Indonesia, serta produk-produk halal unggulan yang memiliki potensi pengembangan ekspor yang tinggi," Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Rosan Ungkap Jurus Danantara Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Jadi 'Lokomotif'

Untuk kodifikasi data ekspor, Bea Cukai telah membuat Kode 952 yang dapat digunakan eksportir dalam pelaporan produk halal pada modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

“Bagi eksportir yang komoditas ekspornya telah mendapat sertifikasi halal dari BPJPH, agar dapat melakukan pengisian Kode 952 saat proses pemberitahuan ekspor," imbaunya.

Optimis Ekonomi Indonesia Lampaui Target 8 Persen Berkat Program MBG dan 3 Juta Rumah, Begini Penjelasan Hashim

Ditambahkan Hatta, selain dengan pengisian Kode 952 pada dokumen PEB, sinkronisasi data ekspor produk halal juga bisa dideteksi lebih awal melalui pertukaran data penerima sertifikasi halal dari BPJPH kepada Bea Cukai.

Pertukaran data menjadi salah satu perwujudan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan Bea Cukai dengan dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), LNSW, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Ia pun menegaskan komitmen Bea Cukai dalam mengawal kebangkitan industri halal nasional.

"Inilah momen bagi dunia usaha untuk semakin menggerakkan industri halal dalam negeri guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk-produk halal, baik nasional maupun global. Dengan semakin bergeraknya industri halal dalam negeri, Indonesia akan menjadi pusat produsen halal dunia, sesuai arahan Presiden dan Wakil Presiden. Bea Cukai siap mendukung hal tersebut, sejalan dengan fungsi kami sebagai trade facilitator dan industrial assistance," tutupnya.

Seorang pelaku penyelundup narkoba ditangkap di Aceh Tamiang.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 188 Kg Sabu di Aceh Tamiang

Para pelaku melakukan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2025