Bea Cukai Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Gakkum LHK. Apa Isinya?

Bea Cukai tandatangani PKS dengan Ditjen Gakkum LHK
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam rangka meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa, illegal logging, serta impor limbah B3 dan sampah, Bea Cukai tanda tangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK).

Membangun Kota Hijau, Peran ESG dalam Perencanaan Properti

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan objek kerja sama dalam PKS yang ditandatangani dua pihak pada Rabu (21/12) itu terkait pelanggaran dan tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan. "Objeknya seperti bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, sampah dan limbah non-B3, tumbuhan dan satwa liar, kayu dan produk kayu, dan komoditi lain yang sesuai dengan kewenangan dan lingkup tugas masing-masing yang disepakati kedua belah pihak," rincinya.


Adapun ruang lingkup perjanjian tersebut, di antaranya pemetaan kerawanan pelanggaran ekspor dan impor terkait lingkungan hidup dan kehutanan; pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi; pencegahan, pengawasan dan penindakan bersama; pelaksanaan penanganan perkara bersama dan penyidikan multidoor; pengamanan hasil penindakan dan penegakan hukum; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan kegiatan lain yang disepakati kedua pihak. 

Jaga Kondusifitas Selat Malaka, Bea Cukai dan Kastam Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima 2024


"PKS ini berlaku selama lima tahun dan monitoring evaluasi dilaksanakan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun," tambahnya. 

Hatta berharap dengan terlaksananya PKS ini kedua pihak dapat bekerja sama dan saling memperkuat kinerja penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan. "Semoga ke depannya, koordinasi dan kerja sama antara Bea Cukai dan Ditjen Gakkum LHK, dalam pelaksanaan penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan, akan semakin profesional, proporsional, sinergis, dan transparan," tutup Hatta.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar, Pekanbaru, Riau, Sabtu, 23 November 2024.

Sidak TPA Muara Fajar, Menteri LH Tegaskan Pemda Harus Gercep Tangani Masalah Sampah

Menteri Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadak TPA Muara Fajar, Kota Pekanbaru. Dia menyoroti pengelolaan sampah yang dinilai sudah sangat darurat dan mendesak.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024