Jaga Konsistensi Pelayanan Publik, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Ombudsman
- BPJS Ketenagakerjaan
VIVA – BPJS Ketenagakerjaan (BJAMSOSTEK) berkomitmen menjaga konsistensi kualitas pelayanan publiknya dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat khususnya pekerja. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu mengadakan workshop peningkatan pelayanan publik dan penanganan pengaduan dengan menggandeng Ombudsman Republik Indonesia.
Hadir membuka kegiatan tersebut Direktur Pelayanan Roswita Nilakurnia mengatakan, selain melakukan penguatan dari sisi internal, pihaknya juga harus melakukan langkah strategis dengan berkolaborasi dengan mitra yang berkompeten dalam hal pelayanan publik.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas. Ombudsman kami harapkan akan memberikan dukungan dalam meningkatkan kompetensi SDM melalui pemahaman terhadap pelayanan publik dari sudut pandang masyarakat sebagai pengguna layanan,” terang Roswita.
Selanjutnya Robert Na Endi Jaweng selaku Komisioner Ombudsman RI yang hadir pada kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini merupakan kesempatan yang baik bagi pihaknya dan juga BPJAMSOSTEK dalam berbagi gagasan dan mencari solusi bersama tentang masalah- masalah yang dialami oleh masyarakat khususnya dalam merasakan pelayanan publik.
“Kita bisa mengerjakan banyak hal, tetapi yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah ketika dia berhubungan dengan negara, kita bisa tidak melayani mereka, dan buat kami di Mmbudsman, memang pelayan publik sesuatu yang tidak sekedar teknis tetapi juga politik, politik dalam artian bahwa hubungannya itu antara negara dan masyarakat, hubungan antara hak dan kewajiban serta hubungan antara mandat dan akuntabilitas,” jelas Robert.
Dirinya menambahkan bahwa pelayanan publik adalah bagian dari cara lembaga/ institusi negara untuk melunasi hubungan hak dan kewajiban dan akuntabel terhadap mandat yang sudah diberikan oleh rakyat.
“Ketika kita melayani masyarakat, sebagai pelayanan rakyat ini bukan semata karena kebaikan hati, bukan juga semata pekerjaan teknis, ini adalah kerja politik, kerja di mana kita mau merajut hubungan antara negara dan masyarakat pada tataran yang baik,” tambahnya.
Kegiatan bersama ini dilaksanakan selama 2 hari dan diikuti oleh perwakilan petugas pelayanan dari BPJAMSOSTEK dan juga beberapa narasumber dari Ombudsman.
Dalam workshop tersebut juga telah dibuat maklumat pelayanan yang didalamnya terkandung janji kesanggupan insan BPJAMSOSTEK untuk menyelenggarakan layanan
kepada masyarakat seperti memenuhi kebutuhan layanan secara manual dan online di seluruh kanal layanan, menyelesaikan pembayaran klaim sesuai SLA, menjamin peserta mendapatkan respon paling lama 5 hari kerja sejak pengaduan diterima dan menjamin tidak melakukan pungutan biaya dalam proses layanan yang diselenggarakan.
Menutup kegiatan tersebut, Roswita menambahkan, pelayanan publik yang dilakukan pihaknya selalu berpegang teguh pada 12 asas pelayanan publik sebagaimana dijelaskan Undang- Undang 25 Tahun 2009 yaitu Kepentingan umum, Keseimbangan hak dan kewajiban, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, kepastian hukum, Keprofesionalan, keterbukaan, ketepatan waktu, Kesamaan hak, Partisipatif, akuntabilitas, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
“Tentu kami selalu melakukan pembenahan, simplifikasi proses bisnis dan standarisasi layanan. 3 strateginya adalah excellent program benefit, customer experience dan service governance. Terkhusus dengan customer experience yang baik, kami harapkan pekerja akan dapat merasakan pelayanan terbaik dari kami sehingga dirinya dapat bekerja dengan keras tanpa perlu merasa cemas untuk mendapatkan manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” pungkasnya.