Gelar Patroli Pandawa, Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bermuatan Barang Ilegal

Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap kapal SB Rahmat Jaya 12
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Menggelar Operasi Patroli Laut Pandawa, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang mengangkut berbagai jenis barang ilegal tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Bersinergi dengan beberapa aparat penegak hukum (APH) lainnya, penindakan ini dilakukan Bea Cukai Batam di wilayah Perairan Tanjung Riau pada Rabu (14/12).

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi terkait adanya speedboat penumpang dari Batam ke Tembilahan yang diduga membawa barang larangan dan pembatasan (lartas) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Berbekal informasi tersebut, kami bersama Tim K-9 Bea Cukai Batam segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang. Hasilnya, berhasil diamankan 87 buah handphone yang disembunyikan pada dalam barang bawaan awak kapal, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas bekas, serta 11 unit sepeda bekas ilegal,” terang Rizki.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Rizki menambahkan, dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021. Saat ini sarana pengangkut telah dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan usaha keras dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan. Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 pun merupakan sinergi operasi laut antara Bea Cukai dengan APH lainnya, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik (KPLP), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), dan Kepolisian Air dan Udara (Polairud).

Bea Cukai Beri Izin Pusat Logistik Berikat untuk Distributor Solar Turbine

“Pengawasan masuk dan beredarnya barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama, sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi APH dan dukungan masyarakat dalam melakukan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Rizki.

Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024